Kasus Suap Kepala Imigrasi Mataram, Pengacara Mengaku Diminta Rp 1,5 M

Kasus Suap Kepala Imigrasi Mataram, Pengacara Mengaku Diminta Rp 1,5 M

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 05 Sep 2019 08:59 WIB
Kurniadie (ari/detikcom)
Jakarta - Pejabat Kantor Imigrasi Mataram, Nusa Tenggara Barat, meminta dua WNA penyalahguna izin tinggal menyiapkan uang Rp 1,5 miliar agar kasusnya tidak lari ke ranah pidana sesuai UU Keimigrasian. Munculnya permintaan uang Rp 1,5 miliar itu terungkap dari kesaksian Ainudin, kuasa hukum dua WNA penyalahguna izin tinggal.

Hal itu disampaikan dalam sidang ketiga dengan terdakwa Liliana Hidayat di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram.

"Ketika itu Rahmat Gunawan menelepon saya, dia menanyakan saya apakah masih mendampingi dua WNA itu," kata Ainudin sebagaimana dilansir Antara, Kamis (5/9/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menanggapi hal tersebut, Ainudin bertemu dengan Rahmat Gunawan di Kantor Imigrasi Mataram. Dalam pertemuannya didampingi staf, Kurniadi, Ainudin mendapat tawaran untuk penyelesaian kasus dua WNA tersebut dengan menyerahkan uang Rp 1,5 miliar.

Menanggapi pernyataan itu, Ainudin sempat bertanya soal dari mana munculnya nominal angka tersebut.

Rahmat Gunawan yang merupakan pejabat di Kantor Imigrasi Mataram menegaskannya dari denda yang tersirat dalam Pasal 122 Undang-Undang Keimigrasian.

"Dia bilang Rp 1,5 miliar akan dibawa kepada kepala (Kurniadie). Saya bilang saya tidak biasa pakai cara-cara itu. Rahmat bilang itu sudah biasa. Akan tetapi, bagi saya itu tidak biasa," jelas Ainudin.

Ainudin mengaku mengenal Rahmat Gunawan dari pertemuannya yang beberapa kali ikut dalam agenda tahunan kegiatan Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI).

Lebih lanjut, hasil perbincangannya dengan Rahmat Gunawan dikatakannya tidak disampaikan kepada kliennya, termasuk Liliana.

"Karena klien saya ini sensitif, jadi soal pertemuan dengan Rahmat ini tidak saya bicarakan dengan Manikam dan Geof, termasuk Liliana," ucapnya.

Ainudin sempat bernegosiasi dengan Kepala Kantor Imigrasi Mataram Kurniadie untuk penyelesaian kasus yang menjerat kedua kliennya.

"Pada tanggal 6 Mei itu saya diutus ke Kantor Imigrasi Mataram," kata Ainudin.

Dalam kunjungannya, Ainudin mengaku dibantu Rahmat Gunawan, pejabat di Kantor Imigrasi Mataram, untuk dikenalkan dengan Kepala Kantor Imigrasi Mataram Kurniadie.

Kepada Ainudin, jaksa penuntut umum KPK Taufik Ibnugroho menanyakan soal tujuannya bertemu dengan Kakanim Mataram.

Ainudin di hadapan majelis hakim yang diketuai Isnurul Syamsil Arif mengaku bahwa tujuannya bertemu dengan Kurniadie untuk mencari solusi dari persoalan dua WNA yang dijerat dengan pasal penyalah guna izin tinggal.

"Di situ, saya sampaikan langsung apakah tidak bisa dilakukan langkah persuasif. Karena di tengah kondisi pascagempa ini, kita sekarang butuh investor agar investasi tetap jalan," ujar Ainudin mengulang perkataannya ketika bertemu dengan Kurniadie.

Namun, dalam pertemuannya, Kurniadie dikatakan berbicara tegas dan menyatakan bahwa pihaknya akan terus melanjutkan kasus ini.

"Di situ Kakanim tegaskan kepada saya kalau kasus ini akan terus digali lebih dalam karena sudah cukup bukti," ucapnya.

Terkait dengan pertemuan itu, jaksa KPK Taufok Ibnugroho bertanya kembali.

"Apakah tidak ada dibicarakan soal penyelesaian nonhukum?" kata Taufik yang langsung dijawab singkat oleh Ainudin, "Kami di situ tidak bicara uang."

Dari pertemuannya dengan Kurniadie pada hari Senin (6-5-2019) langsung dikabarkan kepada kliennya, Manikam Katherasan dan Geoffery William Bower serta Liliana Hidayat.

"Saya terus ditanyakan apa rencana selanjutnya. Saya terangkan kalau saya sudah lakukan evaluasi terkait dengan kekeliruan PPNS dalam menangani kasus ini," kata Ainudin.

Namun, rencana yang ditawarkan Ainudin melalui jalur hukum tersebut ditolak oleh kedua kliennya.

"Dia bilang ini bukan masalah hukum, melainkan ini tentang uang," ucapnya.

Karena merasa tertekan dengan kasusnya, Manikam yang berasal dari Singapura tersebut langsung menyebutkan angka Rp 500 juta dan memerintahkan Liliana untuk menyelesaikan perkaranya dengan pihak imigrasi. KPK yang mencium pergerakan itu kemudian melakukan OTT terhadap komplotan tersebut.

Halaman 2 dari 4
(asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads