"Iya betul hari ini Prof Mulyana, Pak Adi dan Pak Eko sidang putusan," kata pengacara Mulyana, Sugiyono, kepada wartawan, Kamis (12/9/2019).
Selain Mulyana, staf Kemenpora Adhi Purnomo dan Eko Triyanta menghadapi vonis hari ini. Mereka menjalani vonis kasus suap hibah Kemenpora juga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Harapan kami, majelis mempertimbangkan fakta bahwa Prof Mulyana tidak pernah meminta, bahkan menolak walaupun akhirnya karena desakan," katanya.
Dia mengatakan segala gratifikasi yang diberikan Mulyana, sudah diserahkan kembali ke KPK. Dia juga meminta hakim mempertimbangkan sikap kooperatif kliennya dan memutus hukuman ringan.
"Gratifikasi berupa uang diterima, namun dengan kesadaran sendiri diserahkan kembali ke KPK, beliau juga telah berterus terang dan kooperatif, sehingga mohon pidana yang seringan-ringannya," ucapnya.
Sebelumnya, Mulyana dituntut oleh jaksa KPK dengan hukuman 7 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Sementara, Adhi dan Eko dituntut 5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Mulyana diyakini jaksa bersalah menerima suap dari eks Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy. Adhi dan Eko diyakini jaksa bersalah menerima suap Rp 215 juta dari Ending Fuad Hamidy. Perbuatan pemberian suap yang dilakukan Hamidy bersama-sama dengan eks Bendahara KONI Johny E Awuy.
Simak Video "4 Saksi Dihadirkan di Sidang Lanjutan Dana Hibah Kemenpora"
(zap/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini