"Untuk beri kesempatan masyarakat yang hendak takziyah ke rumah duka alm Pak Habibie, maka khusus pada Kamis PAGI (12/9), aturan ganjil-genap tidak diberlakukan," jelas Anies melalui akun Twitter-nya, Rabu (11/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jenazah BJ Habibie saat ini disemayamkan di rumah duka di Jalan Patra Kuningan, Jakarta Selatan. Informasi yang diterima detikcom, jenazah akan dimakamkan di TMP Kalibata pada Kamis (12/9) siang.
Anies juga menegaskan aturan ganjil genap yang ditiadakan hanya untuk waktu pagi hari, yakni pada pukul 06.00-10.00 WIB. Aturan ganjil-genap di tiga kawasan untuk sore hari, yakni pukul 16.00-21.00 WIB, tetap berlaku.
"SORE tetap BERLAKU," tegas Anies. (idn/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini