Ghufron awalnya ditanya oleh salah seorang anggota Komisi III mengenai peluang suatu tindak pidana korupsi dikembangkan menjadi TPPU. Dia menyebut bisa saja dilakukan pengembangan ke arah TPPU jika uang hasil korupsi itu disembunyikan atau disamarkan menjadi bentuk lainnya seperti dibelikan suatu barang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ghufron kemudian memaparkan pandangannya tentang tindakan yang tidak masuk kategori TPPU. Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember itu menyebut jika hasil tindak pidana korupsi dibelanjakan untuk kepentingan pribadi dan dinikmati maka tidak masuk kategori TPPU.
"Yang dimaksud saya tindak pidana korupsi memungkinkan diikuti dengan transaksi untuk menyembunyikan sehingga kena dengan TPPU," jelasnya.
"Mungkin juga tidak jika kalau memang saya dapat kemudian saya diamkan, saya belikan mobil, kemudian saya nikmati, maka itu itu bukan TPPU," imbuh Ghufron.
Selain soal TPPU, Ghufron juga diminta pendapat soal kewenangan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Dia mengaku sudah menulis soal SP3 sejak tahun 2004.
"Kita yakin bahwa yang maha benar itu hanya Tuhan, untuk menampung menjadi memberi way out, jalan keluar atas kemanusiaan yang penuh memungkinkan khilaf dan salah tersebut. Maka butuh way out, SP3 atau penghentian, karena tidak semua kemudian yang disidik itu benar," ucap Ghufron.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini