Capim KPK Ghufron Nilai Korupsi Dibelikan Mobil dan Dinikmati Bukan TPPU

Capim KPK Ghufron Nilai Korupsi Dibelikan Mobil dan Dinikmati Bukan TPPU

Mochamad Zhacky - detikNews
Rabu, 11 Sep 2019 22:08 WIB
Nurul Ghufron (Foto: Agung Pambudhy-detikcom)
Jakarta - Calon pimpinan (Capim) KPK Nurul Ghufron dimintai pandangan oleh anggota Komisi III DPR tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam uji kelayakan dan uji kepatutan (fit and proper test). Ghufron menilai jika hasil korupsi digunakan membeli barang untuk kepentingan pribadi tidak masuk kategori TPPU.

Ghufron awalnya ditanya oleh salah seorang anggota Komisi III mengenai peluang suatu tindak pidana korupsi dikembangkan menjadi TPPU. Dia menyebut bisa saja dilakukan pengembangan ke arah TPPU jika uang hasil korupsi itu disembunyikan atau disamarkan menjadi bentuk lainnya seperti dibelikan suatu barang.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya sekali lagi berpandangan bahwa kalau kemudian sebuah tindak pidana korupsi hasilnya kemudian diupayakan dengan mentransaksikan seakan-akan hasil dari uang itu tidak dari hasil kejahatan, maka tindak pidana itu bisa dilanjutkan dua-duanya," kata Ghufron dalam fit and proper test, di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (11/9/2019).

Ghufron kemudian memaparkan pandangannya tentang tindakan yang tidak masuk kategori TPPU. Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember itu menyebut jika hasil tindak pidana korupsi dibelanjakan untuk kepentingan pribadi dan dinikmati maka tidak masuk kategori TPPU.

"Yang dimaksud saya tindak pidana korupsi memungkinkan diikuti dengan transaksi untuk menyembunyikan sehingga kena dengan TPPU," jelasnya.

"Mungkin juga tidak jika kalau memang saya dapat kemudian saya diamkan, saya belikan mobil, kemudian saya nikmati, maka itu itu bukan TPPU," imbuh Ghufron.



Selain soal TPPU, Ghufron juga diminta pendapat soal kewenangan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Dia mengaku sudah menulis soal SP3 sejak tahun 2004.

"Kita yakin bahwa yang maha benar itu hanya Tuhan, untuk menampung menjadi memberi way out, jalan keluar atas kemanusiaan yang penuh memungkinkan khilaf dan salah tersebut. Maka butuh way out, SP3 atau penghentian, karena tidak semua kemudian yang disidik itu benar," ucap Ghufron.
Halaman 2 dari 2
(zak/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads