Terdakwa Pungli Korban Tsunami di RSDP Serang Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Bui

Terdakwa Pungli Korban Tsunami di RSDP Serang Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Bui

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Rabu, 11 Sep 2019 17:26 WIB
Tiga terdakwa kasus pungli korban tsunami menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Serang, Banten. (Bahtiar/detikcom)
Serang - Kasus dugaan pungli ke korban tsunami Selat Sunda di Rumah Sakit dr Dradjat Prawiranegara (RSDP) Serang memasuki sidang tuntutan. Jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Banten menuntut 3 pelaku pungli 1 tahun 6 bulan dan 1 tahun bui.

Tuntutan dibacakan di Pengadilan Tipikor Serang, Jl Serang-Pandeglang, Banten, Rabu (11/9/2019). Terdakwa pertama, Tb Fathullah, dituntut 1 tahun 6 bulan bui. Sedangkan dua terdakwa lain, Budiyanto dan Indra Juniar Maulana, dituntut 1 tahun penjara.


Terdakwa Fathullah, yang juga PNS di RSDP Serang, juga dituntut denda Rp 10 juta subsider 3 bulan pidana kurungan. Dia dinilai jaksa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur Pasal 12 huruf (e) Undang-undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tedakwa Tb Fathullah terbukti meyakinkan dan sah melakukan tindak pidana secara bersama-sama memaksa orang lain untuk melakukan pembayaran yang tidak sah," kata JPU Kejati Banten Erlangga Jayanegara.

Dalam pertimbangannya, hal yang memberatkan, terdakwa Fathullah dinilai melakukan perbuatan memungut secara tidak sah dalam keadaan bencana. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan hanya menikmati hasil pungutan sebesar Rp 4 juta.

Sementara itu, dua terdakwa, Budiyanto dan Indra, yang masing-masing dituntut 1 tahun, juga diminta membayar denda Rp 5 juta subsider dua bulan pidana kurungan. Keduanya, yang merupakan karyawan dari CV Nouval Zaidan dan bertugas sebagai pengangkut jenazah dan pelayanan mobil jenazah, dinilai bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur Pasal 12 huruf (e) Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Hal yang memberatkan terdakwa Budiyanto adalah melakukan pungutan tidak sah saat bencana. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan hanya menikmati pungli sebesar Rp 600 ribu. Begitu pun terdakwa Indra Juniar. Ia dinilai menyesali perbuatannya dan hanya menikmati uang pungli sebesar Rp 350 ribu. (bri/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads