"Karena masih dalam proses penyusunan dan perundingan, mohon diundur satu minggu ke depan," kata jaksa penuntut umum pada Kejati Banten, Erlangga, di Pengadilan Tipikor Serang, Banten, Rabu (4/9/2019).
Penundaan pembacaan tuntutan terdakwa kasus pungli korban tsunami sudah 3 kali dilakukan. Majelis hakim yang dipimpin M Ramdes meminta jaksa segera menyelesaikan surat tuntutan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jangan lama-lama, penanganan tipikor jangan lama," katanya.
Penundaan sidang tuntutan ini sudah hampir satu bulan. Hakim mengingatkan agar jaksa mempercepat merampungkan surat tuntutan.
"Karena nanti PH (penasihat hukum) minta perlakukan yang sama, ini sudah sebulan. Kesempatan terakhir sidang akan dilanjutkan pekan depan," ujar Ramdes.
Terkait kasus, terdakwa Fathullah dalam persidangan mengakui mengumpulkan uang pungli sebesar Rp 59,5 juta. Pungli itu diketahui kepala ruang forensik bernama Amran.
"Semua saya serakan ke Pak Amran. Karena identifikasi korban dulu, pak uangnya saya simpan. Senin (24 Desember) uangnya saya kasih ke Amran. Di meja tertulis lembaran amplop dengan rincian," ujar Fathullah yang juga PNS di RSDP dalam sidang hari Senin (12/8).
Sementara dua terdakwa lain dari pegawai CV Noufal Zaidan, salah satunya Budiyanto, mengaku mendapatkan uang Rp 600 ribu. Uang itu diterima atas perintah terdakwa Fathullah. Sedangkan satu terdakwa lainnya, Indra Juniar Maulana, diberi uang Rp 250 ribu dari Budiyanto.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini