Ketiga Kalinya, Jaksa Minta Tunda Sidang Tuntutan Pungli Korban Tsunami

Ketiga Kalinya, Jaksa Minta Tunda Sidang Tuntutan Pungli Korban Tsunami

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Rabu, 04 Sep 2019 15:03 WIB
Foto: Ari Saputra/detikcom
Serang - Sidang tuntutan kasus pungli ke korban tsunami Selat Sunda di RS dr Dradjat Prawiranegara (RSDP) Serang, Banten, kembali ditunda. Jaksa mengaku belum merampungkan surat tuntutan terhadap tiga terdakwa kasus pungli, yakni Tb Fathullah, Budiyanto, dan Indra Juniar Maulana.

"Karena masih dalam proses penyusunan dan perundingan, mohon diundur satu minggu ke depan," kata jaksa penuntut umum pada Kejati Banten, Erlangga, di Pengadilan Tipikor Serang, Banten, Rabu (4/9/2019).

Penundaan pembacaan tuntutan terdakwa kasus pungli korban tsunami sudah 3 kali dilakukan. Majelis hakim yang dipimpin M Ramdes meminta jaksa segera menyelesaikan surat tuntutan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Jangan lama-lama, penanganan tipikor jangan lama," katanya.

Penundaan sidang tuntutan ini sudah hampir satu bulan. Hakim mengingatkan agar jaksa mempercepat merampungkan surat tuntutan.

"Karena nanti PH (penasihat hukum) minta perlakukan yang sama, ini sudah sebulan. Kesempatan terakhir sidang akan dilanjutkan pekan depan," ujar Ramdes.

Terkait kasus, terdakwa Fathullah dalam persidangan mengakui mengumpulkan uang pungli sebesar Rp 59,5 juta. Pungli itu diketahui kepala ruang forensik bernama Amran.

"Semua saya serakan ke Pak Amran. Karena identifikasi korban dulu, pak uangnya saya simpan. Senin (24 Desember) uangnya saya kasih ke Amran. Di meja tertulis lembaran amplop dengan rincian," ujar Fathullah yang juga PNS di RSDP dalam sidang hari Senin (12/8).



Sementara dua terdakwa lain dari pegawai CV Noufal Zaidan, salah satunya Budiyanto, mengaku mendapatkan uang Rp 600 ribu. Uang itu diterima atas perintah terdakwa Fathullah. Sedangkan satu terdakwa lainnya, Indra Juniar Maulana, diberi uang Rp 250 ribu dari Budiyanto.
Halaman 2 dari 2
(bri/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads