Novanto divonis bersalah dalam kasus korupsi e-KTP dan dihukum 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, pencabutan hak politik selama 5 tahun serta wajib membayar uang pengganti USD 7,3 juta. Hingga saat ini, Novanto baru mencicil sekitar Rp 13,9 miliar dan USD 100 ribu atau sekitar Rp 15,2 miliar untuk melunasi uang penggantinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putusan Novanto tersebut dibacakan pada 24 April 2018 dan pembayaran uang pengganti diputuskan dalam bentuk dolar Amerika. Namun, dalam putusan itu tidak disebutkan dengan detail soal penggunaan kurs yang digunakan.
Novanto kemudian sempat meminta agar pembayaran tersebut menggunakan kurs pada tahun proyek itu berjalan, yaitu 2011. Namun KPK belum dapat memastikan soal permintaan Novanto itu dapat dikabulkan atau tidak.
detikcom pun mencoba menghitung total uang pengganti yang harus dibayar Novanto menggunakan kurs beli di tanggal vonis itu dibacakan, yakni 24 April 2018. Dari laman Bank Indonesia (BI), kurs beli pada tanggal tersebut adalah Rp 13.830, sedangkan kurs jual Rp 13.970.
Total uang pengganti USD 7,3 juta itu jika dihitung menggunakan kurs pada tanggal vonis diputus maka berjumlah sekitar Rp 100 miliar. Untuk membayar itu, Novanto sudah 6 kali mencicil dengan rincian Rp 5 miliar, USD 100 ribu, Rp 1.116.624.197, Rp 862 juta, Rp 6,4 miliar dan Rp 500 juta.
Nah, apabila dihitung menggunakan kurs beli pada tanggal vonis dijatuhkan, maka hasilnya sebagai berikut:
- Rp 5 miliar atau setara USD 361.532
- USD 100 ribu
- Rp 1.116.624.197 atau setara USD 80.739
- Rp 862 juta atau setara USD 62.328
- Rp 6.435.322.000 setara USD 465.316
- Rp 500 juta setara USD 36.153
Sehingga totalnya diperoleh angka USD 1.106.068 sebagai total uang yang sudah dibayarkan Novanto. Jadi, USD 7,3 juta dikurangi USD 1.106.068 yaitu USD 6.193.932 atau setara Rp 85.662.079.560 (Rp 85,662 miliar) jika dikonversi berdasarkan kurs beli saat itu.
Halaman 3 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini