"Jadi kami berharap pemerintah mempelajari dengan sungguh-sungguh, jangan terburu-buru. Karena kan presiden menurut perundang-undangan dapat berpikir selama 40 hari untuk memikirkan hal itu," kata Syarif di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (11/9/2019).
Dia mengatakan hingga kini KPK belum menerima draf resmi dari DPR. Dia khawatir RUU itu nantinya benar-benar memperlemah KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Presiden Jokowi mengaku concern terhadap rencana revisi UU KPK yang tengah digulirkan DPR. Jokowi sudah melakukan pengkajian bersama jajaran di kabinetnya hingga meminta pandangan para ahli.
"Sudah mulai sejak hari Senin sudah kita maraton minta pendapat para pakar, kementerian, semuanya secara detail," ungkap Jokowi di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Rabu (11/9).
Simak juga video "Massa Pendukung Revisi UU KPK Gelar Aksi di Depan DPR" :
(abw/gbr)











































