"Mengenai SP3, SP3 tentu saya sangat setuju. Itu penguatan tapi agak berlebihan kalau SP3 dibuka ruangnya terlalu lebar itu penguatan berlebihan. Saya mohon maaf, karena justru kewenangan tidak ada SP3 itu supaya penyidik (KPK) betul-betul prudent menentukan tersangka dengan dua alat bukti yang kuat," kata Sigit dalam fit and proper test capim KPK di Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (11/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sigit khawatir kewenangan SP3 tanpa batasan memunculkan penyimpangan. Apalagi penetapan tersangka di KPK menurutnya bukan sekadar alat bukti, tapi juga mengenai stigma yang melekat terhadap tersangka meski status kasus hukumnya dihentikan.
"Ini saya khawatirkan abuse of power. Bayangkan lembaga seperti KPK tetapkan tersangka bukan (sekadar) alat bukti, tapi stigma di publik. Saya setuju dibuka ruang SP3, tapi betul sangat selektif. Misalkan tersangka meninggal atau berdasar putusan pengadilan, jangan dibuka ruang diskresi (SP3) muncul dari dalam penyidik," kata Kepala Subdirektorat Bantuan Hukum di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ini.
Tonton video "Alasan Capim KPK Sigit Danang Joyo Ingin Pimpin KPK" :
(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini