"Iya terlapor," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan, Rabu (11/9/2019).
Argo menerangkan, kasus itu dilaporkan oleh Suriyanto ke Bareskrim Polri pada tanggal 19 April 2019 lalu. Ada sejumlah nama yang dilaporkan oleh Suriyanto saat itu, di antaranya Sobri dan juga Eggi Sudjana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Argo mengatakan bahwa pemanggilan terhadap Sobri hari ini adalah untuk mengklarifikasi atas laporan tersebut. Sobri dapat menggunakan kesempatan itu untuk memberikan penjelasan kepada polisi atas laporan tersebut.
"Panggilan awal sebagai saksi untuk klarifikasi. SOP-nya kan begitu," tutur Argo.
Sobri dijadwalkan diperiksa mulai pukul 10.00 WIB pagi tadi. Akan tetapi, hingga sore ini Sobri belum hadri di Polda Metro Jaya.
Ketua Tim Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo sendiri sudah menjelaskan bahwa Sobri tidak bisa menghadiri pemeriksaan. Sebab saat ini Sobri masih berada di luar daerah.
"Masih di Aceh," kata Sugito.
(mei/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini