Ketum FPI Akan Diperiksa Polisi soal Dugaan Makar Pagi Ini

Ketum FPI Akan Diperiksa Polisi soal Dugaan Makar Pagi Ini

Samsudhuha Wildansyah - detikNews
Rabu, 11 Sep 2019 09:33 WIB
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Ahmad Sobri Lubis dijadwalkan untuk diperiksa di Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan makar. Sobri akan diperiksa sebagai saksi.

"Iya pemanggilannya pagi ini ya, kita tunggu saja," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dihubungi wartawan, Rabu (11/9/2019).

Argo mengatakan pihaknya belum menerima konfirmasi kehadiran dari pihak FPI. Penyidik masih menunggu kehadiran Sobri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Belum ada informasi (soal kedatangan)," tutur Argo.

Sobri dijadwalkan diperiksa oleh penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada pukul 10.00 WIB. Sobri akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana makar yang disebut terjadi di Jalan Kertanegara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada 17 April 2019.








Sebelumnya, Ketua Tim Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Parwiro mengatakan bahwa Sobri tidak bisa menghadiri pemeriksaan tersebut. Sebab, Sobri saat ini masih berada di luar daerah.

"Lagi di Aceh, baru akan pulang Jumat," kata Ketua Tim Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro saat dihubungi, Selasa (10/9/2019).

Sugito pun meminta polisi untuk menjadwal ulang agenda pemeriksaan Sobri itu.

"Betul-betul (akan minta penjadwalan ulang). (Tapi) Belum (disampaikan ke polisi). Ini kan baru pemanggilan pertama. Kalau nanti pemanggilan kedua, untuk waktu yang tepat kalau Ustaz Sobri ada di Jakarta," ujar dia.

Sobri akan diperiksa terkait laporan polisi bernomor LP/B/0391/IV/2019/Bareskrim tanggal 19 April 2019. Kasus itu dilaporkan oleh Supriyanto.

Adapun perkara yang dilaporkan yakni dugaan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara/makar dan atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat dan atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 14 ayat I1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU RI No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

(mei/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads