Rekonstruksi Ulang, Staf Langsung Nangis Usai Kadis Cium Pipi Saat Selfie

Rekonstruksi Ulang, Staf Langsung Nangis Usai Kadis Cium Pipi Saat Selfie

Hermawan Mappiwali - detikNews
Rabu, 11 Sep 2019 15:36 WIB
Ilustrasi (Edi Wahyono/detikcom)
Makassar - Polisi kembali menggelar rekonstruksi terkait kasus dugaan pencabulan Kepala Dinas di Pemkab Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) S dengan seorang wanita yang merupakan stafnya. Dalam rekonstruksi ini, terungkap bahwa staf Kadis tersebut langsung menangis setelah pipinya dicium saat selfie.

Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Boby Rachman mengatakan ada 17 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi ulang ini. Rekonstruksi digelar di Kantor Dinas Dinas Koperasi Jeneponto.

"Ada rekon sekitar pukul 10.00 Wita tadi pagi. Total 17 adegan diperankan oleh si korban sama dua rekannya itu," kata AKP Boby, Rabu (11/9/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Boby menjelaskan, reka ulang tersebut dimulai dengan adegan saat Kadis S tiba di kantornya setelah menghadiri pelantikan DPRD dan meminta stafnya tersebut ke ruangannya. S lalu mengajak stafnya itu untuk berswafoto (selfie).

Dalam rekonstruksi itu, kata Boby, terlihat bahwa staf tersebut berdiri di samping Kadis dan melakukan satu kali selfie menggunakan ponsel Kadis. Namun, berdasarkan adegan rekonstruksi, kata Boby, Kadis tersebut tiba-tiba merangkul stafnya dan mencium pipi stafnya dengan bibir.

"Jadi saat itu Kadis mencium pipi pelapor menggunakan bibir satu kali," sebut Boby.



Berdasarkan adegan rekonstruksi itu, Boby mengatakan staf yang dicium itu langsung mendorong Kadis. Korban lalu keluar menemui dua rekannya.

"Kan korban dirangkul, dia mengelak, didorong gitu kan si Kadisnya. Habis itu korban menangis ke luar ruangan dan menemui dua rekannya," kata Boby.


"Kepada rekannya sambil nangis gitu kan, korban cerita lah itu dia dirangkul dan dicium sama si Kadis. Habis itu baru korban diajak melapor," sambungnya.

Polisi telah menetapkan Kadis S sebagai tersangka. Polisi juga mengamankan ponsel S dan mengambil foto selfie untuk dijadikan barang bukti. Perbuatan Kadis S dianggap penyidik memenuhi unsur dalam Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan.
Halaman 2 dari 2
(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads