Jaksa KPK: Rommy-Menag Terima Uang karena Intervensi Pengangkatan Haris

Sidang 'Jual-Beli' Jabatan di Kemenag

Jaksa KPK: Rommy-Menag Terima Uang karena Intervensi Pengangkatan Haris

Faiq Hidayat, Zunita Putri - detikNews
Rabu, 11 Sep 2019 13:26 WIB
Sidang Rommy (Zunita Amalia Putri/detikcom)
Jakarta - Jaksa KPK mendakwa mantan Ketum PPP Muchammad Romahurmuziy (Rommy) menerima uang dari Haris Hasanudin. Uang tersebut diterima bersama-sama dengan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

Total uang yang diterima Rommy dan Lukman sebesar Rp 325 juta. Uang tersebut berkaitan pengangkatan Haris sebagai Kepala Kanwil Kementerian Agama Jawa Timur.


"Bahwa terdakwa dan Lukman Hakim Saifuddin mengetahui atau patut menduga perbuatannya menerima sejumlah uang dari Haris Hasanudin tersebut di atas karena terdakwa dan Lukman Hakim telah melakukan intervensi, baik langsung maupun tidak langsung," kata jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Rabu (11/9/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa mengatakan Lukman menerima uang di Hotel Mercure Surabaya dan Tebu Ireng Jombang. Sedangkan Rommy menerima uang di kediamannya Jalan Batuampar, Kramatjati, Jakarta Timur.



Haris disebut pernah terkena sanksi disiplin pegawai negeri sipil (PNS) berupa penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun. Oleh sebab itu, Haris meminta bantuan langsung Lukman Hakim, namun mengalami kesulitan.

"Namun, karena Haris Hasanudin sulit menemuinya, maka oleh Musyaffa Noer (Ketua DPP PPP Jatim) disarankan untuk menemui terdakwa selaku anggota DPR sekaligus Ketum PPP mengingat Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin adalah kader PPP yang mempunyai kedekatan khusus dengan terdakwa," kata dia.

Setelah bertemu Rommy, jaksa menyebut Haris lolos tahapan seleksi oleh pantia seleksi Kementerian Agama. Lukman, disebut jaksa, meminta Sekjen Kemenag Nur Kholis Setiawan memasukkan nama Haris dalam 3 besar usulan peringkat terbaik.


"Untuk mengakomodasi keinginan Menteri Agama tersebut selanjutnya sebelum dilaksanakan rapat pleno panitia seleksi, Nur Kholis membicarakan 3 orang pansel, yaitu Abdurahman Mas'ud, Khasan Effendy, dan Sudwidjo dan disepakati untuk melaksanakan perintah Lukman Hakim," ucap jaksa.

Sebelum Haris diangkat Kepala Kanwil Kementerian Agama Jawa Timur, jaksa menyebut Lukman meminta anak buah Gugus Joko Waskito bertanya kepada Rommy terkait penentuan Kakanwil Kemenag Sulawesi Barat dan Jawa Timur. Setelah itu, Haris diangkat Kepala Kanwil Kementerian Agama Jawa Timur berdasarkan surat keputusan Menteri Agama nomor B.II/04118 yang dilanjutkan dengan pelantikannya pada 5 Maret 2019.


Simak Video "Penyuap Rommy, Haris Hasanudin Divonis 2 Tahun Penjara"

[Gambas:Video 20detik]

Halaman 2 dari 2
(fai/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads