Jakarta - Selain Haris Hasanudin, Mantan Ketum PPP Muchammad
Romahurmuziy (Rommy) didakwa menerima uang Rp 91,4 juta dari M Muafaq Wirahadi. Uang tersebut berkaitan proses pengangkatan Muafaq sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik.
"Melakukan beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, berupa menerima hadiah," kata jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Rabu (11/9/2019).
Perbuatan Rommy sebagai anggota DPR saat itu melakukan intervensi langsung maupun tidak langsung terhadap proses pengangkatan Muafaq tersebut. Padahal Muafaq tidak diusulkan sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas hal itu, jaksa menyebut Muafaq menemui Haris Hasanudin selaku Plt Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur untuk meminta bantuan agar namanya diusulkan jabatan tersebut. Muafaq juga disebut jaksa meminta bantuan Abdul Rochim (sepupu Rommy) agar dikenalkan oleh Rommy.
"Terdakwa melakukan pertemuan dengan Muafaq di sebuah hotel di Surabaya. Dalam pertemuan itu Muafaq meminta bantuan terdakwa untuk menjadikan dirinya sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik yang kemudian disanggupi oleh terdakwa," kata dia.
Setelah itu, jaksa menyebut Haris mengusulkan nama Muafaq sebagai calon Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik bersama Akhmad Sruji Bahtiar dan Syaikhul Hadi. Pada 31 Desember 2018, Muafaq pun diangkat dari jabatan tersebut.
"Haris Hasanudin menyampaikan kepada Muafaq Wirahadi agar menemui terdakwa karena terpilihnya Muafaq sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik adalah atas bantuan dari terdakwa," jelas dia.
Atas perintah tersebut, jaksa menyebut Muafaq menemui Rommy di hotel Aston, Bojonegoro dan membahas kompensasi yang akan diberikan untuk eks Ketum PPP tersebut. Setelah itu, Muafaq memberikan uang Rp 41,4 juta kepada Abdul Wahab sepupu Rommy yang sedang mencalonkan diri caleg DPRD Gresik dari PPP. Muafaq juga disebut bertemu dengan Rommy serta memberikan uang Rp 50 juta di Hotel Bumi Surabaya.
"Abdul Rochim menginformasikan kepada Muafaq bahwa tanggal 15 Maret 2019, terdakwa berada di Hotel Bumi Surabaya dan mengarahkan Muafaq membawa sejumlah uang Rp 50 juta untuk diberikan kepada terdakwa sebagai kompensasi atas bantuan terdakwa dalam pengangkatan Muafaq sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik," jelas jaksa.
Atas perbuatan itu, Rommy didakwa bersalah melanggar Pasal 12 huruf b UU Tipikor Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini