Herman Felani bersama-sama dengan mantan Kepala Biro Hukum Setda DKI Jakarta, Jornal Effendi Siahaan didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 6.205.247.505 dalam hal pengadaan jasa filler hukum pada Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta yang bersumber dari APBD 2007.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, JPU menuntut Herman dihukum 6 tahun penjara. Tetapi pada 17 Maret 2012, hakim menjatuhkan hukuman lebih ringan yaitu 4 tahun penjara. Vonis ini dikuatkan Pengadilan Tinggi Jakarta. Lalu jaksa pun kasasi dan dikabulkan.
MA memperberat hukuman Herman Felani menjadi 6 tahun penjara. Selain memperberat hukuman, Herman juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 200 juta. Jika tidak membayar maka diganti kurungan 4 bulan penjara. Herman juga harus membayar kepada negara uang pengganti sebesar Rp 3.555.785.693.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tolak," demikian bunyi putusan MA sebagaimana dilansir websitenya, Rabu (11/9/2019). Perkara nomor 3 PK/Pid.Sus/2019 diadili oleh ketua majelis Prof Dr Surya Jaya dengan anggota LL Hutagalung dan Eddy Army.
Di kasus itu, Jornal Effendi Siahaan telah dijatuhi hukuman 9 tahun penjara. (asp/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini