"Memperberat hukuman Herman Felani menjadi 6 tahun penjara," demikian kata salah satu hakim yang mengadili, Krisna Harahap, saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (13/2/2013).
Selain oleh Krisna, vonis ini juga diputuskan oleh hakim agung Prof Komariah Emong Sapardjaja selaku ketua majelis dan Surachmin selaku hakim anggota. Selain memperberat hukuman, Herman juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 200 juta. Jika tidak membayar maka diganti kurungan 4 bulan penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam aksinya, Herman Felani bersama-sama dengan mantan Kepala Biro Hukum Setda DKI Jakarta, Jornal Effendi Siahaan. Adapun Jornal telah dijatuhi hukuman 9 tahun penjara. Keduanya didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 6.205.247.505 dalam hal pengadaan jasa filler hukum pada Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta yang bersumber dari APBD 2007.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, JPU menuntut Herman dihukum 6 tahun penjara. Tetapi pada 17 Maret 2012, hakim menjatuhkan hukuman lebih ringan yaitu 4 tahun penjara. Vonis ini dikuatkan Pengadilan Tinggi Jakarta. Lalu jaksa pun kasasi dan dikabulkan.
(asp/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini