"Sebagai saksi untuk tersangka GYA (Gabriella Yuan Ana)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Rabu (11/9/2019).
Total ada tiga tersangka dalam kasus suap ini, dua di antaranya jaksa Eka Safitra dan Satriawan Sulaksono sebagai penerima gratifikasi. Satu orang tersangka lainnya Gabriella Yuan Ana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK menduga Eka Safitri dan jaksa Satriawan membantu Dirut PT Manira Arta Rama Mandiri, Gariella untuk mengikuti lelang proyek di Dinas PUPKP. Dari bantuan ini, jaksa Eka dan Satriawan mendapat fee sebesar Rp 100,870 juta pada 15 Juni 2019 dan Rp 110,870 juta pada 19 Agustus.
KPK juga sudah melakukan penggeledahan terkait kasus suap ini. Lokasi yang digeledah ialah Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP), serta Bagian Layanan Pengadaan (BLP) Yogyakarta.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini