KPK Panggil Kadis PUPKP Yogyakarta Terkait Kasus Suap Jaksa

KPK Panggil Kadis PUPKP Yogyakarta Terkait Kasus Suap Jaksa

Ahmad Bil Wahid - detikNews
Rabu, 11 Sep 2019 10:40 WIB
Gedung KPK (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - KPK memanggil Kepala Dinas PUPKP Kota Yogyakarta Agus Tri Haryanto terkait kasus suap lelang pekerjaan rehabilitasi saluran air hujan yang melibatkan dua orang jaksa. Agus dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Gabriella Yuan Ana.

"Sebagai saksi untuk tersangka GYA (Gabriella Yuan Ana)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Rabu (11/9/2019).


Total ada tiga tersangka dalam kasus suap ini, dua di antaranya jaksa Eka Safitra dan Satriawan Sulaksono sebagai penerima gratifikasi. Satu orang tersangka lainnya Gabriella Yuan Ana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus gratifikasi ini terkait dengan lelang pekerjaan rehabilitasi saluran air hujan di Jl Supomo Yogyakarta dengan pagu anggaran Rp 10,89 miliar. Proyek infrastruktur ini dikawal tim TP4D dari Kejari Yogyakarta, yang salah satu anggotanya Eka Safitra dari Kejari Yogyakarta.



KPK menduga Eka Safitri dan jaksa Satriawan membantu Dirut PT Manira Arta Rama Mandiri, Gariella untuk mengikuti lelang proyek di Dinas PUPKP. Dari bantuan ini, jaksa Eka dan Satriawan mendapat fee sebesar Rp 100,870 juta pada 15 Juni 2019 dan Rp 110,870 juta pada 19 Agustus.


KPK juga sudah melakukan penggeledahan terkait kasus suap ini. Lokasi yang digeledah ialah Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP), serta Bagian Layanan Pengadaan (BLP) Yogyakarta.
Halaman 2 dari 2
(abw/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads