"Itu masih proses, mau kita kembangkan lagi. Nanti kita lihat perkembangannya," kata Saut kepada wartawan di kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Rabu (4/9/2019).
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Eka Safitra, Satriawan Sulaksono, dan pengusaha asal Solo, Gabriella Yuan Ana Kusuma, sebagai tersangka kasus suap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eka dan Satriawan diduga menerima suap dari Ana supaya lelang proyek rehabilitasi saluran air hujan di Jalan Supomo, Yogyakarta, dan sekitarnya yang diikuti Ana berjalan mulus.
Dalam perkara ini, KPK telah menyita sejumlah dokumen dari kantor DPUPKP dan BLP Kota Yogyakarta. Tak hanya itu, KPK juga menyita uang Rp 130 juta dari rumah Kabid SDA DPUPKP Kota Yogyakarta, Aki Lukman.
Meski menyita barang bukti dari seorang ASN di lingkungan Pemkot Yogyakarta, hingga kini lembaga antirasuah tersebut belum menetapkan tersangka baru. Apa komentar Saut?
"Saya nggak boleh omong (soal kemungkinan ada tidaknya tersangka baru), itu nggak boleh. Saya omong kalau sudah ada penyidikan.... Kan belum terbukti salah, nggak boleh disebutin namanya," jelasnya.
Hanya, Saut menyebut bisa saja KPK menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut asalkan pihak-pihak yang diduga terlibat peranannya jelas.
"Jadi tergantung peran dia sebagai apa di situ, apakah dia berperan aktif atau dia disuruh-suruh, kan kita nggak tahu," ujarnya.
"Kadang-kadang kan pegawai ini disuruh-suruh, diperintah-perintah. Jadi hukum tidak boleh dendam, hukum itu harus benar-benar berdasarkan bukti," tutupnya. (ush/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini