Cabuli Anak, Pria di Ambon Dihukum 7 Tahun Penjara

Cabuli Anak, Pria di Ambon Dihukum 7 Tahun Penjara

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 11 Sep 2019 09:40 WIB
ilustrasi (dok.detikcom)
Ambon - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon memvonis 7 tahun penjara terhadap David Doihulewan. Ia didakwa melakukan pencabulan terhadap seorang bocah perempuan berusia 8 tahun di dalam rumahnya sendiri.

"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 82 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," kata majelis hakim yang diketuai Philip Panggalila dengan hakim anggota Hamzah Kailul dan Lucky Rombot Kalalo sebagaimana dilansir Antara, Rabu (11/9/2019).

Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap terdakwa. Adapun hal yang memberatkan terdakwa dihukum penjara dan denda karena masih memiliki hubungan keluarga dekat dengan korban dan tinggal serumah. Selain itu, perbuatan terdakwa menimbulkan trauma dan rasa malu bagi korban dan keluarga.

Sementara itu, hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan, memiliki anak dan istri, serta belum pernah dihukum.

Putusan majelis hakim masih lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Ambon Lilia Heluth. Dalam persidangan sebelumnya, JPU menuntut terdakwa divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas putusan majelis hakim, baik terdakwa melalui tim penasihat hukumnya Hendrik Lusikoy, Robert Lesnusa, dan Rahbil Sahril maupun JPU Lilia Heluth menyatakan menerima. Dengan demikian, putusan ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

Peristiwa pidana itu terjadi pada tanggal 3 Desember 2018 di rumahnya, di Ambon. Istri terdakwa saat itu sedang pergi ke Malaysia, sedangkan terdakwa tinggal bersama anaknya dan keluarga korban. (asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads