Dalam petisinya, rencana revisi Undang-Undang KPK telah menimbulkan kontroversi. Proses revisi disebut tidak sesuai prosedur sebagaimana UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang dapat menyebabkan proses dan hasilnya bisa dinyatakan batal demi hukum. Selain itu, revisi dinilai memperlemah kewenangan dan merusak organisasi di KPK.
Di samping itu, revisi UU KPK juga bersamaan dengan uji kepatutan 10 calon pimpinan KPU yang dinilai bermasalah. Ada calon yang disebut tidak melaporkan LHKPN secara rutin dan diduga pernah melakukan pelanggaran berat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Petisi yang ditandatangani Prof Azyumardi Azra, Prof Sukron Kamil, Burhanudin Muhtadi hingga Ray Rangkuti ini juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menolak pembahasan rancangan undang-undang ini. Selain itu, petisi juga berisi desakan kepada presiden untuk tidak mengirimkan surat presiden ke DPR.
Kepada Komisi III DPR, para alumni mendesak untuk tidak memilih calon pimpinan KPK yang memiliki rekam jejak buruk dengan pelanggaran kode etik maupun yang tak melaporkan LHKPN secara periodik. (bri/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini