Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menilai fenomena anggota DPRD menggadaikan SK (surat keputusan) sebagai hal yang tidak etis dan berpotensi menyuburkan korupsi. SK penetapan anggota DPRD bukan untuk tujuan transaksi apalagi transaksi piutang.
"Dengan demikian secara etis penggadaian SK ini tak pantas dilakukan karena berpotensi menyuburkan korupsi sebagaimana selama ini banyak melibatkan anggota DPRD," kata peneliti Formappi Lucius Karus saat dihubungi, Selasa (10/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"SK penetapan anggota DPRD tidak pernah dimaksudkan sebagai alat transaksi apalagi transaksi piutang. SK diberikan kepada anggota DPRD untuk meresmikan jabatannya sebagai anggota DPRD dengan tugas dan fungsi yang jelas sebagai wakil rakyat. Jika anggota DPRD menggunakan SK untuk kepentingan berhutang ke Bank, saya kira ada yang salah dengan anggota DPRD kita," katanya.
Lucius menyebut fenomena ini sebenarnya sudah terjadi sejak tahun 2014 silam. Lucius mengatakan, anggota DPRD yang mengadaikan SK menunjukan jika ajang kontestasi politik hanya dijadikan tempat mencari keuntungan. Sebab, para anggota DPRD ini cenderung mengeluarkan dana besar saat berkampanye sehingga ketika menjabat mau tidak mau harus mengembalikan uang yang digunakan itu.
"Sebagai ajang pencarian kerja, seorang caleg akan menggunakan segala macam cara termasuk berhutang untuk membiayai kampanye. Hutang yang sejak awal melilit caleg akan menjadi beban selama menjabat. Sebagai beban, hutang akan memaksa orang untuk mendapatkan uang dengan segala macam cara termasuk korupsi," ujarnya.
"Beban hutang yang kembali dibuat anggota DPRD dengan menggadaikan SK setelah dilantik akan menjerumuskan anggota DPRD dalam lingkaran setan piutang. Dengan menggadaikan SK, anggota DPRD terlibat dalam lingkaran setan yang bukan tak mungkin akan semakin membebaninya hingga melakukan korupsi.Di sini SK akan menjadi sebab perilaku korupsi sesuatu yang sama sekali tak dimaksudkan oleh SK yang diterima anggota DPRD terpilih," katanya.
Selain itu, Lucius mengatakan SK yang diterima anggota DPRD itu bukan dokumen yang bersifat pribadi. SK yang diterima anggota DPRD merupakan pengesahan tugas yang dipercayakan rakyat kepada anggota tersebut.
"Karena itu tak seharusnya SK itu justru dipakai untuk berhutang karena hutang yang dibuat bisa dinilai sebagai bentuk penyimpangan atas mandat yang diberikan oleh rakyat. Jadi saya kira tak ada alasan untuk mendukung penggadaian SK Anggota DPRD untuk tujuan apapun," tuturnya.
Sebelumnya diketahui, muncul fenomena dari para anggota dewan, menggadaikan Surat Keputusan (SK) untuk mendapat dana dari bank. Kejadian ini tak hanya muncul di satu daerah saja, melainkan di DPRD yang berlainan daerah.
Berbagai alasan pun diutarakan para anggota dewan ini, mulai dari untuk membeli rumah, renovasi rumah hingga melunasi hutang kampanye. Bahkan, ada beberapa anggota DPRD yang menilai fenomena itu wajar. Karena kebutuhan biaya politik saat ini sangat mahal. Bahkan persaingan antar caleg cenderung brutal.
"Fenomena itu wajar. Karena dalam sistem Pemilu yang sekarang diterapkan, yang cenderung liberal dan individualistik, kebutuhan biaya politik sangat tinggi. Bahkan, beberapa caleg menyebut, persaingan antar-caleg pada Pemilu 2019 cenderung brutal," kata Ketua DPRD Sementara Surabaya Adi Sutarwijono
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini