"Karena pemohon tidak hadir padahal sekarang gilirannya, maka sidang ini tidak bisa dilanjutkan dan akan dilanjutkan besok pagi sesuai dengan yang sudah dijadwalkan," kata Hakim Djoko Indarto, di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (10/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, kuasa hukum Polda Metro Jaya menyebut pihaknya akan membawa bukti surat terkait gugatan yang diajukan Kivlan besok.
Diketahui, PN Jaksel menggelar sidang praperadilan Kivlan Zen secara terpisah karena ada 4 gugatan yang diajukan. Sidang pertama digelar nomor perkara 96/Pid.Pra/2019/PN.JKT.Sel terkait sah tidaknya penahanan.
Sidang kedua nomor perkara 97/Pid.Pra/2019/PN.JKT.Sel terkait penyitaan. Sidang ketiga nomor perkara 99/Pid.Pra/2019/PN.JKT.Sel terkait sah tidaknya penetapan tersangka. Terakhir, sidang nomor perkara 98/Pid.Pra/2019/PN.JKT.Sel terkait sah tidaknya penangkapan.
Sebelumnya, Kivlan Zen pernah mengajukan gugatan praperadilan terkait kepemilikan senjata api illegal, tetapi hakim menolak permohonannya. Tak hanya itu, istri Kivlan Zen, Dwitularsih Sukowati juga mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kapolri Jenderal Tito Karnavian, gugatan itu juga ditolak hakim.
Sementara itu, hari ini Kivlan Zen sudah menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kivlan didakwa atas kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dan peluru tajam. (yld/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini