"Setelah kami baca bahwasanya undang-undang tentang peradilan militer jasa bantuan hukum di peradilan militer, sedangkan Pak Kivlan Zen sudah purnawirawan, jadi bukan militer lagi," kata jaksa saat memulai sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Selasa (10/9/2019).
"Mohon kiranya majelis dicatat keberatan kami," imbuh jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam sidang dakwaan, terlihat Kivlan Zen didampingi tiga kuasa hukum dari militer. Mereka duduk bersama kuasa hukum lainnya.
Kuasa hukum Kivlan, Tonin Tachta, mengatakan bantuan hukum boleh diberikan oleh siapa pun, termasuk kepada purnawirawan. Panglima TNI disebutnya juga akan memberikan bantuan hukum kepada purnawirawan.
"Bantuan hukum boleh diberikan oleh siapa saja, apalagi militer. Panglima TNI juga mengatakan akan memberikan bantuan kepada purnawirawan," ucap Tonin.
Hakim ketua Haryono meminta kuasa hukum Kivlan dari militer untuk memberikan klarifikasi secara tertulis. Sidang tersebut kini sudah dimulai dengan pembacaan dakwaan.
"Mohon, Pak, nanti diberikan penjelasan tertulis ya, Pak. Demikian, ya," kata Haryono.
Kini Kivlan Zen sedang mendengarkan pembacaan dakwaan kasus kepemilikan senjata api ilegal oleh jaksa. (rvk/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini