Banding Ditolak, Hak Politik Eks Bupati Katingan Dicabut Hakim

Banding Ditolak, Hak Politik Eks Bupati Katingan Dicabut Hakim

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Selasa, 10 Sep 2019 17:31 WIB
Foto: Istimewa
Jakarta - Majelis hakim tingkat banding menjatuhkan hukuman penjara 10 tahun kepada mantan Bupati Katingan, Kalimantan Tengah (Kalteng), Ahmad Yantenglie. Ahmad juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 30,5 miliar.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa H. Ahmad Yantenglie bin Desie Uga dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan," kata ketua majelis hakim tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Palangka Raya, Roki Panjaitan, dalam keterangannya, Selasa (10/9/2019).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Duduk sebagai ketua majelis hakim Roki Panjaitan, dengan anggota majelis hakim Bambang Widiyatmoko dan Andreas Eno Tirtakusuma. Putusan dibacakan dalam sidang terbuka pada Senin (9/9) kemarin.

"Menghukum pula terdakwa H. Ahmad Yantenglie bin Desie Uga untuk membayar uang pengganti Rp 30.582.536.065,32 (tiga puluh milyar lima ratus delapan puluh dua juta lima ratus tiga puluh enam ribu enam puluh lima rupiah tiga puluh dua sen), sebagai pengganti kerugian negara dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut selama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dan jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 8 (delapan) tahun," sambungnya.



Majelis hakim juga memberikan pidana tambahan kepada Ahmad berupa pencabutan hak untuk dipilih selama 5 tahun. Itu berlaku sejak Ahmad selesai menjalani masa hukuman.

"Menghukum terdakwa dengan pidana tambahan berupa pencabutan hak-hak tertentu untuk dapat dipilih dalam jabatan publik selama 5 (lima) tahun, yang dilaksanakan sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," ujar dia.



Hakim juga memerintahkan Ahmad tetap ditahan. Sejumlah barang bukti dirampas untuk negara. Berikut ini daftarnya:

1. 1 unit bangunan rumah di Jalan Revolusi Kasongan Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah
2. 1 unit bangunan rumah BTN visma Garden Jalan Tjilik Riwut Km. 6 Kasongan Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah;
3. Sebidang tanah dengan luas 3000 (tiga ribu) Hektare, yang sebagian ditanami sawit dengan luas 200 Hektare di Jalan Hampangen Luwuk Kanan, masuk Jalan Hampangen Mendawai Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah
4. 1 unit ruko di Jalan Tjilik Riwut Km. 2,5 Kasongan Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah
5. 1 unit bangunan Rumah dan 1(satu) set alat musik di Jalan Pahlawan No. 4 Kabupaten Katingan Provonsi Kalimantan tengah
6. 1 unit bangunan sarang walet di Jalan Hampangen Luwuk Kanan, masuk Jalan Hampangen Mendawai, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah
7. 1 lembar berita acara pengukuran tanah Nomor: 594/741/Pem tanggal 23 Desember 2010 yang berlokasi di Jalan Danau Darat RT. 13 seluas 1.320. M2 atas nama ENDANG SUSILAWATIE;
8. 1 lembar surat pernyataan kepemilikan sebidang tanah atas nama ENDANG SUSILAWATIE yang berlokasi di Jalan Danau Darat RT. 13 tanggal 27 Desember 2010 seluas 1.320. M2. berserta lampirannya;
9. 1 unit mobil Toyota Fortuner warna hitam No. Pol : D 1684 QPP, Model KUN60-EKPSHD, Nomor mesin : 2KD-FTV dan Nomor rangka: MHF ZR69G5E3086965.

Sebelumnya, Ahmad Yantenglie dihukum 10 tahun penjara. Ia terbukti korupsi Rp 7,8 miliar terkait raibnya dana APBD sebesar Rp 35 miliar.

"Menyatakan terdakwa H Ahmad Yantenglie Bin Desie Uga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Subsidair. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa H.Ahmad Yantenglie Bin Desie Uga dengan pidana penjara selama 10 tahun serta pidana denda sebanyak Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," putus majelis sebagaimana dilansir website MA, Jumat (26/7).

Kasus bermula saat Yantenglie memindahkan kas APBD 2014 mencapai Rp 100 miliar. Belakangan terungkap uang haram itu dibelanjakan sarang burung walet, kebun kelapa sawit, hingga ruko.

Kasus ini diselidiki oleh Direktur Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng Kombes Adex Yudiswan sejak Juli 2018. Informasi mengenai hilangnya dana APBD Kabupaten Katingan Tahun 2014 sebesar Rp 100 miliar menjadi pintu masuk penyelidikan.

Di persidangan, jaksa menyatakan terdakwa sudah mengembalikan Rp 74,8 miliar ke kas negara.

"Terdakwa hanya dibebankan dari sisa kerugian negara sebesar Rp 6,5 miliar, dan kerugian tersebut hingga sampai saat ini masih belum diketahui. Sebab, uang tersebut dibawa oleh saudara Heryanto Chandra yang mana masih dalam daftar pencarian orang (DPO)," kata JPU Eman Sulaeman.

Halaman 2 dari 2
(knv/fjp)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads