"Menyatakan terdakwa H Ahmad Yantenglie Bin Desie Uga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Subsidair. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa H.Ahmad Yantenglie Bin Desie Uga dengan pidana penjara selama 10 tahun serta pidana denda sebanyak Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," putus majelis sebagaimana dilansir website MA, Jumat (26/7/2019).
Vonis itu dibacakan pada Kamis (25/7) kemarin sore. Duduk sebagai ketua majelis Agus Windana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majelis juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Vonis itu 2 tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Kasus bermula saat Yantenglie memindahkan kas APBD 2014 mencapai Rp 100 miliar. Belakangan terungkap uang haram itu dibelanjakan sarang burung walet, kebun kelapa sawit, hingga ruko.
Kasus ini diselidiki oleh Direktur Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng Kombes Adex Yudiswan sejak bulan Juli 2018. Informasi mengenai hilangnya dana APBD Kabupaten Katingan Tahun 2014 sebesar Rp 100 miliar menjadi pintu masuk penyelidikan.
Di persidangan, jaksa menyatakan terdakwa sudah mengembalikan Rp 74,8 miliar ke kas negara.
"Terdakwa hanya dibebankan dari sisa kerugian negara sebesar Rp 6,5 miliar, dan kerugian tersebut hingga sampai saat ini masih belum diketahui. Sebab uang tersebut dibawa oleh saudara Heryanto Chandra yang mana masih dalam daftar pencarian orang (DPO)," kata JPU Eman Sulaeman.
(asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini