Ajukan Eksepsi, Kivlan Zen: Dakwaan Tidak Benar!

Ajukan Eksepsi, Kivlan Zen: Dakwaan Tidak Benar!

Faiq Hidayat - detikNews
Selasa, 10 Sep 2019 16:32 WIB
Kivlan Zen (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Purnawirawan TNI Kivlan Zen didakwa atas kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dan peluru tajam. Atas dakwaan itu, Kivlan Zen mengajukan eksepsi atau nota keberatan.

"Saya akan eksepsi atas dakwaan. Saya merasa dakwaan tidak bisa diterima dan tidak benar dakwaan," kata Kivlan seusai pembacaan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Bungur Raya, Selasa (10/9/2019).

"Kami serahkan penasihat hukum dan saya akan sampaikan tersendiri," sambung Kivlan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Selain itu, Kivlan meminta majelis hakim memberikan izin berobat ke rumah sakit. Sebab, dia saat ini sedang mengalami kesehatan.

"Kalau berkenan kami dirujuk berobat oleh yang mulia," kata Kivlan.



Sementara itu, kuasa hukum Kivlan, Tonin Tachta, meminta sidang pembacaan eksepsi digelar pada dua pekan, karena kliennya sedang mengalami sakit dan menjalani pengobatan di rumah sakit.

"Jadi kalau diizinkan 14 hari pribadi bisa selesai sempuran. Kalau 7 hari, saya tidak yakin beliau yang keadaan sakit belum tentu sempurna. Hari per hari kami kan ikuti terdakwa," kata Tonin.

Sidang lanjutan Kivlan agenda pembacaan eksepsi akan digelar pada Kamis (26/9). Hakim juga memberikan kesempatan kuasa hukum untuk melengkapi syarat administrasi.

"Waktu dua 2 minggu dan penasihat hukum status. Kami kabulkan ya, Pak," kata hakim ketua Haryono.


Sebelumnya, Kivlan Zen didakwa atas kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dan peluru tajam. Senpi dan peluru dibeli dari sejumlah orang tanpa dilengkapi surat.

Kivlan Zen didakwa dengan Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo Pasal 56 ayat (1) KUHP. (fai/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads