"Saya akan eksepsi atas dakwaan. Saya merasa dakwaan tidak bisa diterima dan tidak benar dakwaan," kata Kivlan seusai pembacaan surat dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Bungur Raya, Selasa (10/9/2019).
"Kami serahkan penasihat hukum dan saya akan sampaikan tersendiri," sambung Kivlan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Kivlan meminta majelis hakim memberikan izin berobat ke rumah sakit. Sebab, dia saat ini sedang mengalami kesehatan.
"Kalau berkenan kami dirujuk berobat oleh yang mulia," kata Kivlan.
Sementara itu, kuasa hukum Kivlan, Tonin Tachta, meminta sidang pembacaan eksepsi digelar pada dua pekan, karena kliennya sedang mengalami sakit dan menjalani pengobatan di rumah sakit.
"Jadi kalau diizinkan 14 hari pribadi bisa selesai sempuran. Kalau 7 hari, saya tidak yakin beliau yang keadaan sakit belum tentu sempurna. Hari per hari kami kan ikuti terdakwa," kata Tonin.
Sidang lanjutan Kivlan agenda pembacaan eksepsi akan digelar pada Kamis (26/9). Hakim juga memberikan kesempatan kuasa hukum untuk melengkapi syarat administrasi.
"Waktu dua 2 minggu dan penasihat hukum status. Kami kabulkan ya, Pak," kata hakim ketua Haryono.
Sebelumnya, Kivlan Zen didakwa atas kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dan peluru tajam. Senpi dan peluru dibeli dari sejumlah orang tanpa dilengkapi surat.
Kivlan Zen didakwa dengan Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo Pasal 56 ayat (1) KUHP. (fai/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini