Penyelundupan 19.253 Benih Lobster Tujuan Singapura Digagalkan di Makassar

Penyelundupan 19.253 Benih Lobster Tujuan Singapura Digagalkan di Makassar

Muhammad Nur Abdurrahman - detikNews
Selasa, 10 Sep 2019 16:28 WIB
Foto: Tiga orang pelaku penyelundupan benih lobster ditangkap di Makassar. (Muhammad Nur Abdurrahman-detikcom)
Makassar - Upaya penyelundupan 19.253 ekor benih lobster di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar digagalkan petugas gabungan. Benih lobster itu rencananya akan diselundupkan ke Singapura.

Pengungkapan itu merupakan kerja sama petugas Balai Besar Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Makassar, petugas keamanan Bandara, kepolisian, dan Bea Cukai. Benih lobster yang biasa disebut benur ini disimpan dalam 23 wadah botol plastik yang disembunyikan di dalam koper bagasi milik penumpang pesawat Silk Air berinisial SJ (23).


Petugas keamanan bandara mencurigai isi koper berwarna hitam saat dipindai menggunakan mesin deteksi X-Ray di loket check in Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar, Minggu kemarin (8/9). Benih lobster yang diamankan terdiri dari jenis lobster mutiara sebanyak 13.477 ekor dan lobster pasir 5.776 ekor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kepala BKIPM Makassar Siti Chadidjah mengatakan benih lobster marak diselundupkan karena harganya menggiurkan. "Nilai sumber daya ikan yang berhasil diselamatkan dari penggagagalan penyelundupan ini lebih dari Rp 3,5 miliar," ujar Chadidjah dalam konferensi pers di Mapolda Sulsel, Selasa (10/9/2019).

Setelah menangkap SJ, tim gabungan kemudian mengamankan dua tersangka lainnya yang diduga pemilik ribuan benur lobster yakni ST dan RM di Makassar.


Kapolda Sulsel Irjen Hamidin menegaskan ketiga tersangka dijerat Pasal 88 jo Pasal 16 Ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 2004, yang telah diubah dengan UU RI No. 45 Tahun 2009, tentang Perikanan, juncto Pasal 31 Ayat 1 UU RI Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

"Tersangka diancam pidana perikanan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar, sedangkan pidana pelanggaran karantina hewan, ikan dan tumbuhan diancam hukuman 3 tahun penjara dan denda maksimal Rp 150 juta," pungkas Hamidin. (idh/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads