Menkum HAM soal Cabut Paspor Veronica Koman: Ada Ketentuannya

Menkum HAM soal Cabut Paspor Veronica Koman: Ada Ketentuannya

Andhika Prasetia - detikNews
Selasa, 10 Sep 2019 16:03 WIB
Yasonna Laoly (Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta - Politikus Partai Demokrat (PD) Rachland Nashidik menilai jika paspor Veronica Koman dicabut dan membuatnya kehilangan kewarganegaraan (terjadi statelessness), hal tersebut menjadi pelanggaran HAM. Apa kata Menkum HAM Yasonna Laoly?

"Kan ada ketentuan, dalam UU Imigrasi dimungkinkan kalau ada permintaan dari penegak hukum," ujar Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2019).


Veronica merupakan tersangka provokasi asrama Papua di Surabaya, Jawa Timur. Kasusnya tengah ditangani Polda Jatim. Yasonna mengatakan sudah ada permintaan dari polisi terkait pencabutan paspor Veronica.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Memang benar sudah diminta Kapolda Jawa Timur, sedang diperiksa, sedang dibahas. Sama syaratnya kan harus ada permintaan dari aparat penegak hukum. Sudah masuk. Jadi biar Dirjen (Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM) yang nangani," kata Yasonna.



Berdasarkan data terakhir, Veronica berada di Australia. Yasonna mengatakan Veronica bisa saja diekstradisi dari Australia.

"Bisa bisa. Kalau melanggar hukum kan bisa, permintaan bisa. Kalau bukan ekstradisi, diusir. Dia di sana karena dia tidak punya ini. Kalau pemerintah di sana, ya kan," ujar Yasonna.


Dalam kasus ini, polisi sudah melakukan panggilan kedua terhadap Veronica. Polda Jatim akan mengeluarkan DPO jika Veronica tidak kunjung memenuhi panggilan.

"Mudah-mudahan di panggilan kedua ini pihak Hubinter (Hubungan Internasional) merespons secara positif dan akan mengirim surat ini ke KBRI setempat. Namun, apabila yang kedua tidak direspons kami akan mengeluarkan DPO kepada yang bersangkutan," ujar Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan di Mapolda Jatim, Jalan Ahmad Yani, Surabaya, Selasa (10/9).



Polisi Buru Veronica Koman Tersangka Provokasi Asrama Papua:

[Gambas:Video 20detik]

(dkp/gbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads