"Kan ada ketentuan, dalam UU Imigrasi dimungkinkan kalau ada permintaan dari penegak hukum," ujar Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (10/9/2019).
Veronica merupakan tersangka provokasi asrama Papua di Surabaya, Jawa Timur. Kasusnya tengah ditangani Polda Jatim. Yasonna mengatakan sudah ada permintaan dari polisi terkait pencabutan paspor Veronica.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan data terakhir, Veronica berada di Australia. Yasonna mengatakan Veronica bisa saja diekstradisi dari Australia.
"Bisa bisa. Kalau melanggar hukum kan bisa, permintaan bisa. Kalau bukan ekstradisi, diusir. Dia di sana karena dia tidak punya ini. Kalau pemerintah di sana, ya kan," ujar Yasonna.
Dalam kasus ini, polisi sudah melakukan panggilan kedua terhadap Veronica. Polda Jatim akan mengeluarkan DPO jika Veronica tidak kunjung memenuhi panggilan.
"Mudah-mudahan di panggilan kedua ini pihak Hubinter (Hubungan Internasional) merespons secara positif dan akan mengirim surat ini ke KBRI setempat. Namun, apabila yang kedua tidak direspons kami akan mengeluarkan DPO kepada yang bersangkutan," ujar Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan di Mapolda Jatim, Jalan Ahmad Yani, Surabaya, Selasa (10/9).
Polisi Buru Veronica Koman Tersangka Provokasi Asrama Papua:
(dkp/gbr)