"Terdakwa Kivlan Zen sebagai orang yang melakukan atau turut melakukan perbuatan tindak pidana, yaitu tanpa hak menerima, menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak yakni berupa 4 pucuk senjata api dan 117 peluru tajam," kata jaksa membacakan surat dakwaan Kivlan Zen dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Bungur Raya, Selasa (10/9/2019).
Dalam surat dakwaan, jaksa mengungkap pembelian senpi ilegal alias tanpa disertai dokumen dari pihak berwenang, yakni:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- 1 pucuk senpi laras pendek jenis Mayer warna hitam kaliber 22 mm
- 1 pucuk senpi laras pendek jenis Revolver kaliber 22 mm beserta 4 butir peluru
- 1 pucuk senjata api laras panjang rakitan kaliber 22 mm.
Sedangkan peluru tajam ditemukan polisi saat menangkap orang suruhan Kivlan, Helmi Kurniawan alias Iwan. Iwan ditangkap polisi di parkiran Hotel Megaria, Jakpus, pada sekitar pukul 13.00 WIB, Selasa, 21 Mei 2019.
"Saksi Helmi Kurniawan alias Iwan ditangkap oleh petugas Polri karena menguasai 1 (satu) pucuk senjata api dan amunisi yang disimpan dalam mobil warna silver nopol B-9127-UBA," sambung jaksa.
Rincian barang bukti senpi dan peluru yang ditemukan dari Helmi alias Iwan yakni:
- 1 pucuk senjata api laras pendek jenis Taurus yang di dalam magasinnya berisi 6 butir peluru tajam ukuran 38 mm.
- 1 boks peluru tajam kaliber 38 yang berisi 50 butir peluru
- 1 boks peluru tajam kaliber 38 yang berisi 43 butir peluru
Selain itu, ditemukan senpi dan peluru dari penangkapan sejumlah orang, yakni:
- Azwarni alias Armin dengan barang bukti 1 pucuk pistol jenis Mayer kaliber 22 mm, yang disimpan di rumah Yuda (DPO) di daerah Bogor.
- Irfansyah alias Ifan dengan barang bukti 2 butir peluru kaliber 22 mm yang diperoleh dari saksi Azwarmi alias Armi serta 7 butir peluru tajam kaliber 32 mm dan 4 butir peluru tajam kaliber 9 mm yang diperoleh dari Ajad Sudrajat (DPO) di daerah Cawang.
- Tajudin alias Udin dengan barang bukti 1 pucuk senjata api laras panjang rakitan kaliber 22 mm tanpa peluru dan 1 pucuk senjata laras pendek kaliber 22 mm tanpa peluru. Disita juga sebagai barang bukti yakni 2 senjata api dari rumah Latifah.
"Bahwa perbuatan terdakwa bersama saksi Habil Marati, saksi Helmi Kurniawan alias Iwan, saksi Tajudin alias Udin, saksi Azwarmi alias Armi, saksi Irfansyah alias Irfan, saksi Adnil, dan saksi Asmaizulfi alias Vivi yang telah menguasai senjata api tersebut di atas, tanpa dilengkapi dengan surat-surat resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang," kata jaksa.
Kivlan Zen didakwa dengan Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 ayat (1) KUHP.
Permohonan Praperadilan Istri Kivlan Ditolak, Pengacara Kecewa!:
(fdn/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini