Sidang Gugatan Ikan Koi Mati, Saksi dari PLN Bicara Ini

Sidang Gugatan Ikan Koi Mati, Saksi dari PLN Bicara Ini

Yulida Medistiara - detikNews
Selasa, 10 Sep 2019 14:23 WIB
Sidang lanjutan gugatan ikan koi mati karena listrik padam massal di PN Jaksel, Selasa (10/9/2019) Foto: Yulida M-detikcom
Jakarta - Mantan Kepala Divisi Niaga PLN Benny MM Marbun, yang dihadirkan sebagai saksi fakta dari pihak PLN menjelaskan peristiwa pemadaman listrik pada 4 Agustus. Benny menjelaskan perbedaan pemadaman listrik yang direncanakan dan tidak direncanakan.

"Setahu saya tidak direncanakan. Kalau direncanakan biasanya ada pemeliharaan instalasi. Biasanya PLN memberitahu ke konsumen yang terpengaruh. Ada pengunguman sebelum 24 jam dilaksanakan. Kalau tidak direncanakan padam begitu saja tanpa pemberitahuan," kata Benny, saat bersaksi dalam sidang lanjutan gugatan Petrus Bello yang ikan koinya mati karena listrik padam, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (10/9/2019).

Benny mengaku sebagai pihak yang turut merasakan padamnya listrik pada 4 Agustus dari pukul 12.00-18.00 WIB di daerah rumahnya di Jakarta Barat. Kini, dia sudah mendapatkan kompensasi dari PLN berupa 75,2 Kwh atas peristiwa padamnya listrik massal pada 4 Agustus lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Benny yang kini menjabat sebagai Plt Komisaris PT Pembangkitan Jawa-Bali mengatakan berdasarkan informasi di media bahwa pemadaman listrik massal yang terjadi pada 4 Agustus disebabkan oleh gangguan transmisi yang diduga diakibatkan pohon sengon di wilayah Jawa Tengah.





Menurutnya, akibat kejadian itu sistem di pembangkit listrik memproteksi sehingga aliran listrik terhenti sementara.

"Jadi kalau ada arus pendek dia memutus hubungan sehingga tidak terjadi kerusakan," ujarnya.

Namun, kuasa hukum penggugat, David Tobing mempertanyakan apakah sudah ada hasil resmi investigasi PLN terkait peristiwa pemadaman tersebut. David meragukan pendapat Benny yang menyatakan pemadaman listrik massal itu karena pohon sengon di Jawa Tengah, sebab diakui Benny dia ketahui pohon sengon sebagai penyebab padamnya listrik dari laporan media.

David menyebut berdasarkan presentasi pihak PLN pada pertemuan dengan Ombudsman disebutkan awalnya pemadaman listrik dilakukan karena adanya rencana pemeliharaan.





David lalu meminta izin hakim untuk mengajukan bukti pada sidang selanjutnya mengenai file presentasi direksi PLN yang menjelaskan hal tersebut.

"Jadi saya sendiri sudah hadir di pertemuan PLN yang dipanggil Ombudsman. Mereka mempresentasikan awal mula kejadian ini karena ada pemulihan satu pembangkit atau sumber listrik sehingga asumsinya dari 4 itu 3 bisa mengcover karena satu sedang pemeliharaan. Tetapi ternyata katanya ada kejadian lagi sehingga yang satu lagi rusak dan akhirnya yang dua juga tidak mampu mensupply listrik ke seluruh pulau Jawa atau ke Jakarta," ujar David.

Diketahui sidang tersebut beragendakan pembuktian dari pihak tergugat PT PLN. Awalnya PLN akan menghadirkan 3 saksi, tetapi kesaksian ahli Bambang Anggoro dari ITB diundur karena tidak ada surat tugas dari kampusnya. Sementara Daniel Tampubollon yang awalnya akan dihadirkan sebagai saksi fakta ditolak penggugat karena berasal dari institusi PLN dan juga tidak ada surat tugas.

Sebelumnya, warga Jaksel, Petrus Bello mengajukan gugatan terhadap PLN karena ikan koinya mati akibat padamnya listrik massal pada 4 Agustus. Petrus mengatakan total kerugiannya mencapai Rp 9,2 juta. (yld/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads