Kandasnya Upaya Terakhir Kivlan Sebelum Persidangan

Round-Up

Kandasnya Upaya Terakhir Kivlan Sebelum Persidangan

Tim detikcom - detikNews
Senin, 09 Sep 2019 23:20 WIB
Kivlan Zen. (Foto: Grandyos Zafna)
Jakarta - Upaya praperadilan Kivlan Zen terkait kepemilikan senjata api illegal kandas sebelum memasuki proses persidangan. Upaya terakhir, praperadilan Kivlan yang diajukan oleh sang istri, Dwitularsih Sukowati pun ditolak hakim.

Dwitularsih mengajukan gugatan praperadilan kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian karena merasa tidak pernah mendapatkan tembusan atas penangkapan dan penahanan suaminya serta penyitaan mobilnya. Namun, hakim menyatakan status penahanan dan penangkapan terhadap Kivlan sah.

"Menolak permohonan praperadilan pemohon," kata Hakim Toto Ridarto membacakan putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (9/9/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Kivlan pertama kali mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penyitaan dalam kasus kepemilikan senjata api. Saat disidangkan di PN Jaksel, Selasa (30/7) lalu, Hakim tunggal Achmad Guntur menolak gugatan tersebut dan menyatakan penersangkaan Kivlan sah secara hukum.

Namun, Kivlan tak menyerah. Dia kemudian mengajukan gugatan baru. Kala itu dia mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka, penyitaan, penangkapan, dan penahanan secara terpisah.





Sidang gugatan Kivlan yang baru itu digelar pada 6 September beberapa hari yang lalu. Sementara, sidang pokok perkara kepemilikan senjata api yang menjerat Kivlan bakal digelar besok, 10 September.

Jika mengacu pada aturan Mahkamah Konstitusi (MK), praperadilan otomatis gugur apabila pokok perkara mulai disidangkan, bukan dilimpahkan semata. Menurut MK, prinsip di atas merupakan pelaksanaan dari prinsip peradilan sederhana, cepat, dan berbiaya ringan, yaitu salah satu prinsip peradilan yang diamanatkan oleh Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

"Jadi setelah kami melihat perkembangan daripada perkara Pak Kivlan yang isunya tanggal 10 itu sudah sidang perkara pokok. Jadi kemungkinan perkara ini akan gugur," tutur Tonin di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Jumat (6/9).



Kembali ke praperadilan istri Kivlan. Gugatan ini pun kandas di pengadilan. Hakim membacakan putusan sidang praperadilan siang tadi.

Hakim Toto menyatakan penahanan dan penangkapan terhadap Kivlan sah, termasuk penyitaan terhadap kendaraannya. Toto mengatakan sudah ada bukti surat perintah tugas dan surat penangkapan terhadap Kivlan, yang mana surat tersebut sudah terdapat tembusan ke keluarganya.

"Bukti penangkapan adalah sah menurut hukum," kata Toto.





Pengacara Kivlan Zen, Henry Siahaan mengaku kecewa praperadilan yang diajukan Dwitularsih ditolak hakim. Meski begitu, Henry mengaku siap menghadapi sidang pokok perkara Kivlan terkait kepemilikan senjata api illegal yang akan digelar besok.

"Sangat siap. Besok (Selasa, 10/9) kan sidang pokok perkara di PN Pusat. Kami tetap sebagai tim kuasa hukum dari Kivlan Zen tetap akan berjuang untuk mencari keadilan bagaimana klien kami bisa bebas untuk sidang pokok perkara besok," kata pengacara Kivlan, Henry Siahaan.



Henry mengaku belum mendapatkan surat panggilan untuk sidang besok. Dia mengaku baru mendapat surat penetapan hakim, tetapi Henry menyebut tim kuasa hukum akan tetap hadir pada persidangan besok.

"Ini mudah-mudahan kalau memang besok jadi sidang perkara pokok. Karena sampai hari ini kami belum mendapat panggilan sidang besok," kata Henry. (idn/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads