"Penyidik mendalami keterangan saksi terkait pendaftaran tersangka IWK (Iwa Karniwa) ke PDIP dalam rangka pencalonan diri yang bersangkutan sebagai calon gubernur pada Pilgub Jawa Barat tahun 2018," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (9/9/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sumbangan untuk banner gitu. Spanduk pencalonan Pak Iwa. Saya nggak ingat (angkanya)," kata Waras tanpa menjelaskan detail asal uang itu.
Dia kemudian bicara tentang pembahasan rencana detail tata ruang Kabupaten Bekasi yang terkait Meikarta. Menurutnya, pembahasan itu ada di DPRD Kabupaten Bekasi sehingga dirinya sebagai Anggota DPRD Jabar tak ikut membahas.
"Jadi Pansus RDTR itu ada di Bekasi. Nggak ada kewenangan saya sebagai DPRD provinsi. Sebagai orang dari Dapil Bekasi, Pak Leman (anggota DPRD Kabupaten Bekasi Soleman) meminta saya untuk ngenalin. Saya kenalin. Hanya itu," ujar Anggota DPRD Jabar dari Fraksi PDIP ini.
Iwa memang sempat ingin maju sebagai cagub dari PDIP. Namun, PDIP akhirnya mengusung TB Hasanuddin-Anton Charliyan dalam Pilkada Jabar 2018.
KPK sebelumnya menetapkan Iwa sebagai tersangka karena diduga menerima suap Rp 900 juta. Duit itu diduga terkait dengan pengurusan Peraturan Daerah tentang RDTR Kabupaten Bekasi.
Kini Iwa sudah ditahan KPK. Dia mengaku akan mengikuti proses hukum yang ada.
"Tadi sudah dapat pemeriksaan secara baik dan profesional oleh penyidik saya akan ikuti proses (hukum)," kata Iwa saat keluar gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (30/8).
(haf/dhn)











































