Eko dan Agus diamankan pada Senin (9/9) pukul 01.00 Wita dini hari tadi. Eko berperan sebagai pengemudi mobil dan Agus sebagai penerima benih lobster tersebut. Pemantauan dilakukan di sepanjang wilayah Karangasem menuju Denpasar.
"Dari kegiatan observasi tersebut, anggota mencurigai satu mobil yang ada di seputaran wilayah Padang Galak, Desa Sanur. Anggota kemudian melakukan pembuntutan dan melakukan pemeriksaan terhadap mobil tersebut di penginapan di Jl Bedugul, Sidakarya, Denpasar," kata Dirpolair Polda Bali Kombes Hadi Purnomo saat dimintai konfirmasi, Senin (9/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Benih yang akan diselundupkan yakni 3.750 ekor benih lobster jenis mutiara dan 29.450 benih lobster jenis pasir. Estimasi nilai kerugian negara mencapai Rp 5,167 miliar. Rencananya puluhan ribu benih itu bakal dikirim ke Vietnam melalui jalur udara.
"Dikirim ke Vietnam via Singapura melalui Bandara Ngurah Rai," tutur Hadi.
Usai penangkapan, puluhan benih lobster itu lalu dilepaskan ke kawasan Serangan, Denpasar Selatan. Saat diinterogasi keduanya pun mengakui tiga tas ransel yang berisi 110 kantong plastik di dalam mobil milik mereka.
"Keduanya sudah diamankan (ke Kantor Ditpolairud Polda Bali) untuk diperiksa lebih lanjut," terang Hadi.
Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasal 26 ayat (1), yo pasal 92 jo pasal 16 ayat (1), jo pasal 88 UURI No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan atau Pasal 31 ayat(1) UURI No 16 Tahun 1992 tentang Karantina, jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Halaman 2 dari 2











































