Awalnya pihak KPK mengirimkan surat untuk memohon penundaan sidang selama 3 minggu. Menangapi permintaan tersebut, Hakim Sudjarwanto memutuskan untuk menunda sidang hingga 2 minggu ke depan. Sidang akan kembali dibuka pada 23 September.
"Kita maklumi dan kita akan panggil lagi. Untuk kita ambil jalan tengah kita buka lagi bukan tiga minggu tapi dua minggu. Jadi kita tunda sidang dua minggu kita buka lagi hari Senin tanggal 23 September 2019. Dari pemohon tidak usah dipanggil lagi untuk hadir. Hanya untuk termohon kita akan panggil lagi," kata Sudjarwanto, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (9/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Bupati Kudus Ajukan Praperadilan Lawan KPK |
Diketahui, Tamzil mengajukan praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengisian jabatan. Pengacara Tamzil, Aristo Seda menyebut kliennya keberatan atas penetapan tersangka tersebut.
"Dalam kasus tangkap tangan itu, harusnya barang bukti dalam penguasaan tersangka, tapi dalam kasus Kudus, secara jelas, faktanya dilakukan penangkapan terhadap staf khusus. Barang bukti ada dalam penguasaan staf khusus. Tetapi bagaimana relevansi alat bukti staf khusus itu dipakai untuk penetapan tersangka terhadap Bupati Kudus Tamzil," ujar Aristo secara terpisah.
Dalam petitum yang dikutip detikcom dari website PN Jaksel, Tamzil meminta hakim mengabulkan semua gugatan praperadilan yang dia ajukan. Selain itu, dia meminta agar penetapan tersangka yang disangkakan kepadanya tidak sah.
Tamzil ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga menerima suap terkait pengisian jabatan di wilayahnya. Ada dua orang lainnya yang ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu staf khusus Bupati Agus Soeranto dan Plt Sekdis DPPKAD Kudus Akhmad Sofyan.
Tamzil diduga menerima duit Rp 250 juta dari Akhmad lewat Agus. Duit itu diduga untuk keperluan pembayaran utang pribadi Tamzil.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini