Sidang Gugatan Forum Advokat Terkait Listrik Padam Massal Ditunda

Sidang Gugatan Forum Advokat Terkait Listrik Padam Massal Ditunda

Yulida Medistiara - detikNews
Senin, 09 Sep 2019 14:08 WIB
Sidang Gugatan Forum Advokat Terkait Listrik Padam Massal Ditunda
Sidang di PN Jaksel (Foto: Yulida/detikcom)
Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang gugatan Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI) terhadap PLN terkait peristiwa padamnya listrik secara massal pada 4 Agustus 2019. Sidang perdana tersebut ditunda karena pihak Presiden Joko Widodo (Jokowi) selaku pihak turut tergugat I tidak hadir.

Awalnya Ketua Majelis Hakim Krisnugroho Sri Pratomo memeriksa kehadiran para tergugat dan turut tergugat. Pihak PT PLN (Persero) selaku tergugat hadir, sementara turut tergugat I Presiden Jokowi tidak hadir.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan pihak turut tergugat II Kementerian BUMN hadir, dan turut hadir tergugat III Kementerian ESDM. Hakim pun memutuskan untuk menunda sidang dan kembali dibuka pada 30 September mendatang karena masih ada pihak yang belum hadir.

"Hari ini yang tidak hadir turut tergugat I Presiden RI, karena ada salah satu pihak yang belum hadir, kami akan panggil lagi," kata Krisnugroho, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (9/9/2019).




Sementara itu, Sekjen FAMI, Saiful Anam menduga ketidakhadiran perwakilan Presiden karena kecewa dengan PT PLN, Kementerian ESDM dan Kementerian BUMN terkait peristiwa blackout.

"Karena presiden sebenarnya kalau kita melihat sangat respek sekali dengan aduan-aduan ini sehingga presiden juga pernah juga mengungkapkan kekesalannya terhadap blackout yang dilakukan PLN. Sehingga kami menduga presiden kecewa terhadap kepemimpinan atau kinerja dari PLN dan kementerian terkait yang dalam hal ini kami juga dijadikan sebagai turut tergugat," kata Saiful.

Sebelumnya, Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI) menggugat PLN sebesar Rp 313 triliun. Gugatan dilayangkan terkait listrik padam di sebagian Jawa pada 4-5 Agustus 2019.

Saiful mengatakan gugatannya mewakili masyarakat terdampak padamnya listrik secara massal. Ada sekitar 115 advokat yang tidak hanya di Jakarta tetapi ada di Banten maupun di Jawa Barat.

Pada gugatannya, Saiful meminta agar PT PLN membayar ganti kerugian total 313 triliun. Terdiri dari Rp 213 triliun kerugian materil dan Rp 100 triliun immateril. Jumlah tersebut berasal dari jumlah penduduk terdampak sebesar 21,3 juta dikali Rp 10 juta.
Halaman 2 dari 2
(yld/knv)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads