"KPK memperpanjang pelarangan ke luar negeri terhadap dua orang bernama Samin Tan dan Nenie Afwani," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (9/9/2019).
Samin Tan dan Nenie dicegah selama enam bulan ke depan terhitung sejak 5 September 2019. Ini merupakan perpanjang setelah keduanya pernah dicegah enam bulan lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Samin Tan ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga memberi suap senilai Rp 5 miliar kepada Eni Saragih. Suap itu, menurut KPK, diduga diberikan agar Eni membantu anak perusahaan Samin, yaitu PT AKT (Asmin Koalindo Tuhup) yang sedang bermasalah.
Permasalahan itu terkait perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) generasi 3 di Kalimantan Tengah antara PT AKT dan Kementerian ESDM. Sebagai informasi, PKP2B PT AKT itu sebelumnya dihentikan oleh Kementerian ESDM.
Penghentian itu dilakukan lewat Surat Keputusan Menteri ESDM karena PT AKT dianggap telah melakukan pelanggaran kontrak berat.
PT AKT sempat menggugat surat keputusan itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. PT AKT menang hingga surat keputusan itu dibatalkan dan dicabut lewat putusan majelis hakim PTUN.
Kementerian ESDM kemudian mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) dan menang hingga surat keputusan itu berlaku lagi. PT AKT kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), namun kalah sehingga putusan PT TUN tetap berlaku dan Surat Keputusan Menteri ESDM tentang penghentian PKP2B itu tetap berlaku.
KPK Sebut Dewan Pengawas dalam Revisi UU KPK Ganggu Independesi:
(haf/fdn)