"Pada tanggal 3 Agustus 2019, korban pamit ke orang tuanya untuk melaksanakan istigosah sekitar pukul 20.00 WIB, tapi tidak kembali," kata Kapolres Bogor AKBP Andi Moch Dicky kepada wartawan di Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Senin (9/9/2019).
Hingga akhirnya pada Minggu (4/8) korban ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di sebuah kebun di Kelurahan Cijayanti, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Saat ditemukan terdapat sejumlah luka di tubuh korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi kemudian melakukan autopsi karena terdapat kejanggalan di tubuh korban. Keluarga sempat menolak, namun akhirnya memberikan izin untuk autopsi sehingga makam korban dibongkar.
"Sebelumnya sudah dikuburkan, tetapi kita membongkar lagi kuburan korban untuk melakukan autopsi dan visum. Ditemukan memang adanya kejanggalan terhadap penyebab kematian korban," lanjut Dicky.
Setelah dilakukan autopsi, polisi memastikan bahwa korban tewas akibat dibunuh. Polisi lalu menyelidiki pembunuhan tersebut hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku.
"Kita melakukan penyelidikan, kasus ini terungkap tanggal 3 (September) kemarin, pelaku berhasil ditangkap di Garut, Jawa Barat," ujar Dikcy.
Dicky mengatakan, korban mengalami kekerasan seksual. Pelaku menyodomi korban sebelum akhirnya korban tewas.
"Motif dari pelaku adalah kekerasan seksual. Di mana pelaku memiliki orientasi seksual, korban dilakukan hubungan sodomi sebanyak 3 kali. Ini yang ketiga kali," tutur Dicky.
Pelaku saat ini ditahan di Polres Bogor. Pelaku dijerat dengan Pasal 30 ayat 3 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini