Menkum HAM Pelajari Draf Revisi UU KPK dari DPR

Menkum HAM Pelajari Draf Revisi UU KPK dari DPR

Noval Dhwinuari Antony - detikNews
Senin, 09 Sep 2019 12:07 WIB
Menkum HAM Pelajari Draf Revisi UU KPK dari DPR
Yasonna Laoly (Foto: Lamhot Aritonang)
Jakarta - Menkum HAM, Yasonna Laoly, telah menerima draf revisi UU KPK dari DPR. Pemerintah dikatakannya akan mempelajari isi draf revisi UU KPK tersebut.

"Saya diberikan draf revisi UU KPK untuk saya pelajari itu saja dulu. Kita akan pelajari dulu kita lihat nanti seperti apa," kata Yasonna di Istana Negara, Jakarta, Senin (9/9/2019).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yasonna mengungkapkan, ada beberapa yang menjadi fokus Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam revisi UU KPK.

"Ya ada beberapa concern beliau (Jokowi) ya," tuturnya.


Logo KPK ditutup kain hitam / Logo KPK ditutup kain hitam / Foto: Pegawai KPK menggelar aksi penolakan revisi UU KPK di gedung Merah Putih dengan cara menutup logo KPK dengan kain hitam (Wildan-detikcom).



Ditanya terkait poin apa saja yang menjadi fokus Jokowi dalam revisi UU KPK, Yasonna belum menjawab lugas. Dia mengaku masih akan mempelajari isi draf revisi UU KPK terlebih dahulu.

"Kami harus mempelajari dulu. Pokoknya ada concern ini harus dipelajari, hati-hati," ucapnya.



Revisi UU KPK ini mendapat gelombang penolakan dari publik maupun dari internal KPK sendiri. Yasonna kembali menegaskan, pemerintah masih akan mempelajari draf revisi UU KPK.

"Kita pelajari dulu. Kan baru sampai presiden kan, baru kembali (dari kunjungan kerja), saya juga belum baca, resminya" tuturnya.

Aksi tolak revisi UU KPK / Aksi tolak revisi UU KPK / Foto: Rengga Sancaya


Demikian halnya dengan wacana adanya dewan pengawas untuk KPK di revisi UU KPK. "Ya kita lihat saja. Semua institusi kan harus ada check and balances. Itu saja," pungkas Yasonna. (nvl/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads