"Segera kita serahkan nama-namanya," ujar komisioner KPU Ilham Saputra di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (9/9/2019).
Sementara itu, komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik menyebut pihaknya tengah menyiapkan dokumen-dokumen terlebih dulu. Dokumen ini terkait nama-nama anggota DPR dan DPD terpilih.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Evi mengatakan sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) 5 tahun 2019 tentang penetapan anggota DPR dan DPD terpilih, anggota terpilih harus menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) kepada KPU paling lambat 7 hari setelah penetapan.
"Kita kan sudah mengatur dalam PKPU 5 tahun 2019 pasal 37 ayat 2, tentang penyerahan yang dibatasi 7 hari. Jatuh pada tanggal 7 (September), hari terakhir kita menunggu LHKPN," kata Evi.
Evi menuturkan nama-nama yang akan diserahkan ke Jokowi yang telah menyerahkan LHKPN. Bila tidak menyerahkan maka nama anggota terpilih tidak akan diusulkan pada saat pelantikan.
"Sedangkan ayat 3 menjelaskan, bila sampai waktu yang ditentukan tidak menyerahkan, maka yang bersangkutan tidak dicantumkan namanya untuk diusulkan dilantik kepada Presiden," sambungnya.
Sebelumnya, KPU menyebut tersisa satu anggota DPR RI terpilih 2019-2024 yang belum menyerahkan LHKPN. Satu orang tersebut yaitu caleg Partai Nasdem daerah pemilihan (Dapil) Sulawesi Selatan (Sulsel).
"DPR 574 dari 575 calon terpilih telah menyerahkan, yang belum menyerahkan Muhammad Rapsel Ali caleg DPR RI dari partai NasDem dapil Sulsel I," ujar komisioner KPU Ilham Saputra dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (7/9).
Data ini dicatat pertanggal 7 September 2019, pukul 17.00 WIB. Sedangkan untuk anggota DPD terpilih, disebutkan seluruh calon telah menyerahkan tanda terima LHKPN. Pelantikan DPR dan DPD ini dijadwalkan akan dilaksanakan 1 Oktober 2019. (dwia/idh)











































