KPU: Tinggal Satu Calon Anggota DPR RI Terpilih yang Belum Serahkan LHKPN

KPU: Tinggal Satu Calon Anggota DPR RI Terpilih yang Belum Serahkan LHKPN

Dwi Andayani - detikNews
Sabtu, 07 Sep 2019 20:19 WIB
KPU: Tinggal Satu Calon Anggota DPR RI Terpilih yang Belum Serahkan LHKPN
Ilham Saputra (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - KPU menyebut tersisa satu calon anggota DPR RI terpilih 2019-2024 yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN). Satu orang tersebut yaitu caleg Partai Nasdem daerah pemilihan (Dapil) Sulawesi Selatan (Sulsel).

"DPR 574 dari 575 calon terpilih telah menyerahkan, yang belum menyerahkan Muhammad Rapsel Ali caleg DPR RI dari partai NasDem dapil Sulsel I," ujar komisioner KPU Ilham Saputra dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (7/9/2019).

Data ini dicatat pertanggal 7 September 2019, pukul 17.00 WIB. Ilham menyebut, pihaknya telah berkomunikasi dengan pihak KPK terkait pelaporan LHKPN Rapsel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Ilham menyebut, berdasarkan koordinasi tersebut Rapsel mengaku akan menyerahkan LHKPN seminggu sebelum pelantikan. Rapsel juga disebut telah diminta untuk menghubungi KPU.

"Info dari KPK, hasil koordinasi Helpdesk KPU dgn Helpdesk KPK. Untuk Rapsel Ali, tadi sudah dihubungi lagi namun beliau sampaikan akan menyampaikan seminggu sebelum pelantikan," tutur Ilham.

"Sudah dijelaskan juga terkait Peraturan KPU dan meminta yang bersangkutan menghubungi KPU untuk informasi lebih lanjutnya," sambungnya.



Selain itu, Ilham juga mengaku pihaknya telah berkoordinasi dengan Liaison officer (LO) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem. Menurutnya, Partai NasDem akan menerima risiko yang terkadi bila tidak diserahkannya LHKPN.

"Sedangkan hasil koordinasi Helpdesk KPU dan LO DPP NasDem, bahwa DPP akan mengikuti kebijakan KPU dengan segala resiko keterlambatan," ujar Ilham.



Sedangkan untuk anggota DPD terpilih, disebutkan seluruh calon telah menyerahkan tanda terima LHKPN. Diketahui, hari ini merupakan hari terakhir penyerahan LHKPN bagi calon anggota DPR RI dan DPD RI terpilih 2019-2024.

LHKPN merupakan salah satu syarat pelantikan anggota DPR dan DPD, bila tidak diserahkan maka nantinya pelantikan calon yang bersangkutan akan ditunda. Nantinya, pelantikan ini dijadwalkan akan dilaksanakan 1 Oktober 2019.
Halaman 2 dari 2
(dwia/mae)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads