Polisi Gelar Rekonstruksi Adegan Pembakaran Jasad Pupung-Dana Siang Nanti

Polisi Gelar Rekonstruksi Adegan Pembakaran Jasad Pupung-Dana Siang Nanti

Samsudhuha Wildansyah - detikNews
Senin, 09 Sep 2019 10:58 WIB
Tiga Tersangka Pembantu Pembunuhan Pupung-Dana (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya kembali menggelar rekonstruksi lanjutan dalam kasus pembunuhan Edi Candra Purnama alias Pupung dan anaknya, Mohammad Adi Pradana alias Dana. Rekonstruksi lanjutan ini untuk memperagakan adegan tersangka membakar jasad kedua korban.

"Siang nanti ada lanjutan rekonstruksi bakar mayat dalam mobil," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada detikcom, Senin (9/9/2019).

Argo belum mengetahui rekonstruksi hari ini apakah kembali diperankan oleh tersangka langsung atau tidak. Pembakaran jasad dan mobil itu sebetulnya terjadi di Sukabumi, tapi polisi menggelar rekonstruksi itu siang hari ini di Polda Metro Jaya untuk menghemat waktu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Nanti rekonstruksinya bisa saja diperankan oleh tersangka Aulia Kesuma atau Kelvin dan bisa saja tidak. Tergantung," ungkap Argo.

Selain itu, Argo menyebut ada 3 adegan yang akan diperagakan tersangka Aulia dan Kelvin. Namun adegan itu bisa saja bertambah.

"Rencana penyidik 3 adegan lagi tapi masih bisa bertambah, tergantung penyidik," kata Argo.




Diketahui, dalam kasus ini ada tujuh tersangka yang ditangkap polisi, yaitu Aulia Kesuma, Kelvin, Tini, Rodi, Alpat, serta eksekutor Sugeng dan Agus. Mereka memiliki peran yang berbeda-beda, dari memperkenalkan eksekutor, menyusun rencana pembunuhan, hingga mengeksekusi korban.

Aulia membunuh suami dan anak tirinya karena terlilit utang sebesar Rp 10 miliar untuk biaya membangun restoran. Dia membunuh dengan tujuan menjual rumah dan tanah korban untuk membayar utang-utang.

Pupung dibunuh dengan cara diberi 30 butir obat tidur ke dalam minuman jus, sedangkan Dana dicekoki minuman beralkohol lalu dibekap hingga tewas. Setelah kedua korban tewas, Aulia dan Kelvin membawanya ke Sukabumi lalu membakarnya di dalam mobil.

(sam/mei)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads