detikcom memantau suasana penerapan ganjil genap di Jalan Gunung Sahari, Jakpus, Senin (9/9/2019) sekitar pukul 09.30-10.00 WIB. Tampak ada tiga mobil berpelat genap yang melintas di jalan tersebut.
![]() |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah seorang petugas Dishub, Yehezkiel Y (22), mengatakan awalnya tak ada pengendara yang melanggar pada pukul 06.00 WIB pagi tadi. Satu jam setelahnya, barulah ada mobil pikap berpelat genap yang melintas di Jalan Pramuka.
"Dari pukul 6.00 WIB pagi sih tadi pasti ada. Sekitaran jam setengah 7 sih ya. Itu pun mobil pikap, mobil angkutan barang tapi pelat hitam. Jadi kalau kita hanya bisa mengimbau. Jadi kita berhentikan, kita tegur, untuk segera keluar dari jalur yang terkena ganjil genap ini. Di simpang terdekat," ujar Yehezkiel.
Yehezkiel mengatakan pihaknya hanya bisa mengimbau para pengendara untuk tak melanggar sistem ganjil genap. Dishub akan mengarahkan para pelanggar tersebut ke ruas jalan lain.
"Kebetulan kita ini jaga di Jalan Dokter Sutomo, tepatnya di Koarmada Polisi Militer ya. Jadi kalau terpantau apa bila ada pelanggar kebetulan tadi mobil pikap kita tadi sudah suruh keluar di simpang terdekat yaitu lampu merah Golden Truly. Belok kiri. Kita berhentikan, kita imbau, kita kasih arahan," ujar dia.
![]() |
Menurut dia, masih ada pengendara yang belum mengetahui perluasan sistem ganjil genap. Namun sejauh ini penerapan perluasan ganjil genap berjalan dengan baik.
"Ada juga yang belum tahu. Ada juga udah tahu tapi pura-pura lupa kayaknya," ujar dia.
detikcom juga sempat memantau penerapan sistem ganjil genap di titik lain. Dari pantauan di Jalan Salemba Raya dan Kramat sekitar pukul 08.29-09.25 WIB, lalu lintas terpantau ramai lancar. Sejumlah mobil juga terpantau masih melakukan pelanggaran.
Kondisi yang sama juga ditemukan di Jalan Senen Raya pada pukul 09.35-09.50. Kendaraan berpelat genap masih melintas di jalan tersebut.
Sistem ganjil genap bukan tanpa celah. Tonton videonya berikut ini:
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini