Pantauan detikcom di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (9/9/2019), kain hitam tersebut terlihat menutup empat logo KPK yang berada di bagian depan gedung. Ketiga logo itu berada di sisi tengah depan gedung, sisi tengah atas gedung, serta sisi kiri dan kanan gedung.
Selain itu, terlihat juga sejumlah karangan bunga yang berada di halaman depan gedung KPK. Karangan bunga itu antara lain bertuliskan 'Turut Berduka Cita Atas Akan Terbunuhnya Independensi KPK', 'Turut Berduka Cita Atas Meninggalnya KPK 2003-2019', 'Ya Tuhan Lindungilah Bangsa Ini' hingga 'Pemberantasan Korupsi di Ujung Tanduk Di mana Presiden Kami?'.
Kembali soal kain hitam penutup logo KPK, kain ini sudah dipasang sejak Minggu (8/9). Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap mengatakan logo tersebut bakal tetap ditutup sampai rencana revisi UU KPK dicabut oleh DPR.
"Tetap ditutup sampai UU revisi benar-benar dicabut," kata Ketua WP KPK Yudi Purnomo kepada wartawan, Minggu (8/9).
![]() |
Rencana revisi UU KPK ini disepakati seluruh frasi di DPR dalam rapat paripurna, Kamis (5/9). Kesepakatan DPR itu langsung dikritik berbagai pihak karena menilai isi draf revisi UU KPK berpotensi melemahkan lembaga KPK.
Ketua KPK Agus Rahardjo menyebut setidaknya ada sembilan poin draf revisi yang bakal memperlemah KPK. Berikut poin-poinya:
1. Independensi KPK terancam
2. Penyadapan dipersulit dan dibatasi
3. Pembentukan Dewan Pengawas yang dipilih oleh DPR
4. Sumber Penyelidik dan Penyidik dibatasi
5. Penuntutan Perkara Korupsi Harus Koordinasi dengan Kejaksaan Agung
6. Perkara yang mendapat perhatian masyarakat tidak lagi menjadi kriteria
7. Kewenangan Pengambilalihan perkara di Penuntutan dipangkas
8. Kewenangan-kewenangan strategis pada proses Penuntutan dihilangkan
9. Kewenangan KPK untuk mengelola pelaporan dan pemeriksaan LHKPN dipangkas.
Simak video Kain Hitam Selimuti KPK:
(haf/fdn)