4 Pencuri Modus Pecah Kaca di Aceh Ditangkap, 1 Orang Ditembak

4 Pencuri Modus Pecah Kaca di Aceh Ditangkap, 1 Orang Ditembak

Agus Setyadi - detikNews
Minggu, 08 Sep 2019 13:04 WIB
Foto: Empat tersangka pencurian modus pecah kaca mobil di Aceh Barat (Dok. Polda Aceh)
Aceh Barat - Empat pencuri uang ratusan juta rupiah dengan modus memecahkan kaca mobil di Aceh Barat ditangkap. Satu orang di antaranya terpaksa ditembak kakinya karena melawan saat hendak diciduk.

Keempat pelaku berasal dari Deli Serdang, Sumatera Utara yaitu LP (56), SL (48), BS (43) dan SW (44). Salah satu aksi mereka yakni saat berhasil mengambil uang Rp 100 juta dari dalam mobil warga bernama Sayuti (47).

"Korban saat kejadian memarkir mobilnya di pinggir jalan di kawasan Aceh Barat. Kemudian datang para tersangka dan memecahkan kaca menggunakan serpihan busi yang telah dibasahi dan diracik sedemikian rupa, selanjutnya dilemparkan ke kaca mobil," kata Dirreskrimum Polda Aceh Kombes Agus Sarjito kepada wartawan, Minggu (8/9/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT




Aksi pencurian itu terjadi pada Jumat (30/8) lalu di kawasan Johan Pahlawan, Aceh Barat. Usai kejadian, korban membuat laporan ke Polres Aceh Barat. Polisi turun tangan melakukan penyelidikan dan mengetahui pelaku berada di Banda Aceh.

Personel Dirreskrimum Polda Aceh serta Polresta Banda Aceh melacak keberadaan para tersangka. Polisi akhirnya dapat menangkap LP dan SL beberapa waktu lalu.



Setelah memeriksa keduanya, polisi menciduk dua tersangka lain yaitu BS dan SW saat berada di salah satu wisma di Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh. Dari penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa sejumlah uang serta sebuah busi, serpihan busi dan sebuah buah kunci T.




Selain itu, juga diamankan sebuah mobil dan sebuah motor yang diduga digunakan para pelaku untuk melancarkan aksinya. Polisi juga menyita beberapa handphone (HP) dan pakaian yang dibeli tersangka dengan uang hasil curian.

"Saat ini para tersangka sudah diamankan di Mapolda Aceh untuk diperiksa lebih lanjut. Mereka kita dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan ke 5 KUHP," jelas Agus.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads