Keempat pelaku berasal dari Deli Serdang, Sumatera Utara yaitu LP (56), SL (48), BS (43) dan SW (44). Salah satu aksi mereka yakni saat berhasil mengambil uang Rp 100 juta dari dalam mobil warga bernama Sayuti (47).
"Korban saat kejadian memarkir mobilnya di pinggir jalan di kawasan Aceh Barat. Kemudian datang para tersangka dan memecahkan kaca menggunakan serpihan busi yang telah dibasahi dan diracik sedemikian rupa, selanjutnya dilemparkan ke kaca mobil," kata Dirreskrimum Polda Aceh Kombes Agus Sarjito kepada wartawan, Minggu (8/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aksi pencurian itu terjadi pada Jumat (30/8) lalu di kawasan Johan Pahlawan, Aceh Barat. Usai kejadian, korban membuat laporan ke Polres Aceh Barat. Polisi turun tangan melakukan penyelidikan dan mengetahui pelaku berada di Banda Aceh.
Personel Dirreskrimum Polda Aceh serta Polresta Banda Aceh melacak keberadaan para tersangka. Polisi akhirnya dapat menangkap LP dan SL beberapa waktu lalu.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini