Ruki Bantah Usulkan Revisi UU KPK, Komisi III DPR: Aneh!

Ruki Bantah Usulkan Revisi UU KPK, Komisi III DPR: Aneh!

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Minggu, 08 Sep 2019 09:13 WIB
Desmond J Mahesa (Gibran Maulana/detikcom)
Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR Fraksi Partai Gerindra, Desmond J Mahesa, heran kepada mantan Plt Ketua KPK Taufiequrrachman Ruki, yang membantah pimpinan KPK pada periodenya mengusulkan Revisi UU KPK. Desmond menyebut semua usulan KPK tertuang dalam arsip dokumen rapat dengar pendapat bersama Komisi III.

"Itu kan mereka yang mau ada dewan pengawas, mau ada pengaturan tentang SP3, mau ada pengaturan tentang semua, ini yang hari ini tidak diakui oleh Ruki dan ini dianggap melemahkan KPK, padahal ini jawaban KPK pada saat rapat dengan pertanyaan yang dikirim Komisi III dengan KPK 2015, jadi ini yang aneh gitu loh," kata Desmond kepada wartawan, Minggu (8/9/2019).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Desmond juga mempertanyakan sikap pimpinan KPK yang tidak ingin DPR memilih dewan pengawas KPK. Padahal, menurut Desmond, komisioner KPK sendiri dipilih oleh DPR.

"Nah habis itu dalam tanggapan pimpinan KPK, mereka tidak ingin DPR yang milih dewan pengawas itu, kan aneh, yang membuat UU KPK, DPR, yang memilih DPR, tiba-tiba DPR jadi, aneh, kan lucu," ujar Desmond.

"Nah yang lebih lucu lagi ada apa mereka itu menolak, gitu loh, apakah ini dalam rangka penegakan hukum atau istilah Pak Jokowi 'dibangun sistem' atau mereka tidak mau ada sistem, karena mereka di situ dirugikan," sambung dia.



Anggota Komisi III DPR Arsul Sani sebelumnya menunjukkan salah satu arsip rapat Komisi III bersama KPK. Dokumen yang ditunjukkan Arsul Sani adalah arsip rapat pada 19 November 2015.

Dalam arsip rapat yang ditunjukkan Arsul Sani itu, Jumat (6/9), ada bagian soal '5 Poin Masukan dari KPK'. Dalam poin keempat (IV) dalam arsip itu tertulis tentang penyempurnaan revisi UU KPK. Berikut ini bunyinya:

V. Terkait Penyempurnaan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,

1. Revisi tetap dalam rangka untuk memperkuat kelembagaan KPK, bukan untuk melakukan pelemahan terhadap lembaga KPK.
2. Penguatan kelembagaan tersebut, berfokus kepada pengaturan beberapa ketentuan dalam UU KPK, yaitu:
a. Kewenangan KPK dalam melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan,
b. Pembentukan Dewan Pengawas KPK,
c. Kewenangan KPK dalam mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan,
d. Kewenangan KPK dalam mengangkat Penyelidik, Penyidik, dan Penuntut Umum.



Jika ditelusuri, Agus Rahardjo, Laode M Syarif, Saut Situmorang, Alexander Marwata, dan Basaria Pandjaitan baru dilantik pada kurun Desember 2015. KPK pada periode November 2015 masih diisi Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki, Indriyanto Seno Adji, dan Johan Budi. Dua nama lainnya adalah Adnan Pandu Praja dan Zulkarnain.

Mantan Plt Ketua KPK Taufiequrrachman Ruki kemudian membantah tudingan Arsul yang menyebut pimpinan KPK pada periodenya sebagai inisiator revisi UU KPK. Ruki menegaskan kala itu, justru pihaknya tak setuju dengan revisi UU KPK.

Ruki mengatakan ketidaksetujuan terhadap revisi UU KPK bahkan disampaikan dalam surat jawaban pimpinan KPK atas surat Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta pendapat dan pandangan KPK mengenai revisi UU KPK. Dalam surat itu, kata dia, tak pernah ada usulan dari pihaknya kepada pemerintah untuk merevisi UU KPK.

"(Surat itu) ditandatangani kami berlima. Tidak cuma Taufik sendiri, tapi lima pimpinan. Apa jawaban kami terhadap surat itu? Pertama, pada prinsipnya kami pimpinan KPK tidak setuju keinginan beberapa anggota DPR untuk merevisi UU KPK," kata Ruki kepada wartawan, Sabtu (7/9).
Halaman 2 dari 2
(knv/aik)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads