"Motifnya ini, korban tidak memberikan uang hasil koordinasian terhadap pelaku yang sesama anggota ormas," kata Kapolsek Pondok Aren Kompol Afroni Sugiarto dalam keterangannya kepada detikcom, Sabtu (7/9/2019).
Penganiayaan itu terjadi pada Rabu (4/9) sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu, korban bersama seorang saksi mendatangi pelaku yang sedang bekerja di Perumahan Permai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengetahui hal itu, korban dan saksi mengejar dan memepetnya. Korban kemudian menepuk punggung belakang pelaku.
"Korban dan saksi ini mengejar untuk menanyakan uang koordinasi bulanan ormas lah, lalu dipepet dan ditepuk punggungnya," katanya.
Pelaku kemudian turun dari motor dan langsung memukul korban dengan tangan kosong sebanyak dua kali. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka di bagian bibirnya.
"Setelah kejadian itu pelaku melarikan diri, lalu dilaporkan ke Polsek Pondok Aren," lanjutnya.
Pelaku sendiri ditangkap pada Jumat (6/9) sore di Perigi, Pondok Aren, Tangsel. Pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Halaman 2 dari 2











































