Arsul Tunjukkan Bukti Dukungan RUU KPK, Ruki Membantah

Round-Up

Arsul Tunjukkan Bukti Dukungan RUU KPK, Ruki Membantah

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 07 Sep 2019 20:00 WIB
Taufiequrrachman Ruki (Foto: Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta - Mantan Plt Ketua KPK, Taufiequrrachman Ruki membantah tudingan anggota Komisi III DPR, Arsul Sani yang menyebut pimpinan KPK pada periodenya sebagai inisiator revisi UU KPK. Ruki juga menepis bukti yang ditunjukkan Arsul perihal dukungan tersebut.

Bukti yang ditunjukkan Arsul adalah arsip rapat KPK dengan Komisi III pada 19 November 2015. Pada November 2015 pimpinan KPK masih diisi Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki, Indriyanto Seno Adji dan Johan Budi. Dua nama lainnya yakni Adnan Pandu Praja dan Zulkarnain.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam arsip rapat yang ditunjukkan Arsul Sani itu ada bagian soal '5 Poin Masukan dari KPK'. Poin keempat (IV) dalam arsip itu tertulis tentang penyempurnaan revisi UU KPK. Arsul pun mengatakan kala itu, para pimpinan KPK setuju revisi UU KPK selama tidak melemahkan.

"Mereka setuju sepanjang tidak melemahkan, bukan bersikap bahwa tidak perlu ada revisi UU KPK. Tapi saya harus cari arsip tertulisnya," kata Arsul kepada wartawan, Jumat (6/9).



Atas tudingan Arsul itu, Ruki pun membantah tegas. Dia menegaskan kala itu, justru pihaknya tak setuju revisi UU KPK.

Ruki mengatakan ketidaksetujuan revisi UU KPK bahkan disampaikan dalam surat jawaban pimpinan KPK atas surat Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta pendapat dan pandangan KPK mengenai revisi UU KPK. Dalam surat itu juga, kata dia, tak pernah ada usulan dari pihaknya kepada pemerintah untuk merevisi UU KPK.

"(Surat itu) ditandatangani kami berlima. Tidak cuma Taufik sendiri, tapi lima pimpinan. Apa jawaban kami terhadap surat itu? Pertama pada prinsipnya kami pimpinan KPK tidak setuju keinginan beberapa anggota DPR untuk merevisi UU KPK," kata Ruki kepada wartawan, Sabtu (7/9/2019).

Ruki mengatakan, kala itu pimpinan KPK juga menyarankan agar pemerintah dan DPR merevisi dan harmonisasi UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor, KUHP, dan KUHAP sebelum merevisi UU KPK. Menurut dia, UU tersebut lebih urgen untuk direvisi. Apalagi, selama ini draf revisi UU KPK dinilai melemahkan KPK.

"Terhadap rumusan substansi di atas, KPK berharap pemerintah bisa pertahankan usul KPK," katanya.



Ruki pun mengaku sedih dirinya dituding mengusulkan revisi UU KPK. Dia pun kembali menegaskan bahwa apa yang ditudingkan kepadanya adalah tidak benar. Ruki mengaku tak pernah mengusulkan revisi UU KPK maupun mendukungnya.

"Saya sangat sedih selalu terjadi misleading dan misinformation. Dan ketika itu terjadi kesalahan semua ditudingkan ke saya," kata Ruki.

"Saya sebenarnya tidak pernah mau bicara, tidak mau mengklaim tapi karena saya sudah dipojokkan sama sekali jadi saya buka bahwa semua itu tidak benar. Jangan biasakan memutarbalikan fakta karena yang benar bukan itu," imbuhnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads