"Proses laka (kecelakaan) materi sesuai Pasal 310 ayat (1) UU No 22 Tahun 2009 dengan ancaman 6 bulan penjara atau denda Rp 1 juta," jelas Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP M Nasir dalam keterangannya kepada detikcom, Sabtu (7/9/2019).
Nasir mengatakan, kasus tersebut masih ditangani Satlantas Wilayah Tangerang Selatan. Polisi tidak menahan dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya kecelakaan beruntun terjadi di Jalan Boulevard, Bintaro, Pondok Aren, Tangerang Selatan pada Jumat (6/9) sore. Kecelakaan terjadi setelah dump truck bernopol B-9383-KYV menabrak sebuah mobil sedan yang berlanjut hingga menabrak 3 mobil lainnya.
Awalnya, dump truck tersebut menabrak mobil Mark X dari belakang hingga terdorong dan menabrak kendaraan di depannya yakni Daihatsu Ayla B-1514-FRL. Mobil Ayla lalu menabrak Toyota Sienta B-1101-WOS, yang kemudian menabrak Toyota Innova B-1854-CKX.
Akibat tabrakan beruntun ini, mobil Innova mengalami kerusakan pada bagian belakang. Sedangkan mobil Sienta, Ayla, dan Mark X mengalami kerusakan bagian depan dan belakang. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini.
(mei/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini