Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Eka Mulyana mengatakan, pihaknya telah meminta keterangan dari korban seorang wanita berinisial HN. Namun, korban disebutnya tidak mau melanjutkan kasus ini ke proses hukum.
"Si korban atas nama HN, kemudian mempunyai niat baik agar tidak meneruskan kasus ini ke tindak pidana. Jadi, si korban sampai saat ini tidak berkeinginan untuk melaporkan, tapi dia menyampaikan ingin membuat jera," jelas AKBP Eka Mulayana kepada wartawan di kantornya, Jalan Pramuka, Bekasi, Sabtu (6/9/2019).
"Terhadap perbuatan ini supaya ada efek jera, kita buatkan yang bersangkutan pernyataan untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya," imbuh Eka.
Karena korban tidak mau membuat laporan, status TS pun tidak ditingkatkan sebagai tersangka, melainkan calon terlapor.
"Sementara kita sampaikan calon terlapor," imbuhnya.