Buat Pernyataan, Pelaku Pelecehan Seksual di TL Bekasi Tak Ditahan

Buat Pernyataan, Pelaku Pelecehan Seksual di TL Bekasi Tak Ditahan

Sachril Agustin Berutu - detikNews
Sabtu, 07 Sep 2019 15:41 WIB
Foto: Wakapolres Bekasi AKBP Eka Mulyana (Sachril/detikcom)
Bekasi - TS (35), pria pelaku pelecehan seksual di lampu merah di Bekasi tidak ditahan polisi. Pelaku dilepas setelah membuat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya kembali.

Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Eka Mulyana mengatakan, pihaknya telah meminta keterangan dari korban seorang wanita berinisial HN. Namun, korban disebutnya tidak mau melanjutkan kasus ini ke proses hukum.

"Si korban atas nama HN, kemudian mempunyai niat baik agar tidak meneruskan kasus ini ke tindak pidana. Jadi, si korban sampai saat ini tidak berkeinginan untuk melaporkan, tapi dia menyampaikan ingin membuat jera," jelas AKBP Eka Mulayana kepada wartawan di kantornya, Jalan Pramuka, Bekasi, Sabtu (6/9/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Eka mengatakan, korban hanya ingin pelaku jera. Sehingga kemudian, pelaku diminta untuk membuat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan yang sama.

"Terhadap perbuatan ini supaya ada efek jera, kita buatkan yang bersangkutan pernyataan untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya," imbuh Eka.

Karena korban tidak mau membuat laporan, status TS pun tidak ditingkatkan sebagai tersangka, melainkan calon terlapor.

"Sementara kita sampaikan calon terlapor," imbuhnya.







Meski begitu, polisi tetap membuka kemungkinan untuk melanjutkan proses hukum terhadap pelaku bila pelaku kembali mengulangi perbuatannya.

"Mungkin nanti, atau jikalau ada korban lain, kita tidak menutup kemungkinan dibuka," lanjutnya.

Polisi mempersilakan bila ada wanita lain yang merasa pernah menjadi korban dari pada pelaku agar mau membuat laporan di Polres Metro Bekasi Kota.

"Makanya, kami membuka. Silakan, kalau ada korban-korban lain, silakan berkoordinasi dengan kita. Nanti kita dalami, apa yang dialami bersangkutan. Apalagi kalau ada korban lain terus dia membuat laporan polisi, kita tindaklanjuti. Tapi terhadap kasus viral ini, seperti ini," paparnya.

Sementara Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Arman mengatakan bahwa pelaku tidak ditahan karena telah membuat pernyataan. Meski begitu, hal itu tidak menggugurkan proses terhadap pelaku apabila ada korban lain di kemudian hari.

"Enggak (ditahan), hanya buat surat pernyataan, tapi tidak menggugurkan kasusnya dia. Jadi kalau ada nama lain selain HN, melapor, kita selidiki, kalau bener pelakunya dia, baru bisa jadi tersangka," kata Arman.


Halaman 2 dari 2
(mei/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads