4 Tersangka Pemalakan di Tanah Abang yang Viral Ditahan Polisi

4 Tersangka Pemalakan di Tanah Abang yang Viral Ditahan Polisi

Mei Amelia R - detikNews
Sabtu, 07 Sep 2019 11:05 WIB
Foto: Rolando/detikcom
Jakarta - Polisi menangkap 10 orang terkait aksi pemalakan di Tanah Abang, Jakarta Pusat, yang sempat viral di media sosial. Dari 10 orang itu, 4 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi.

"Empat orang tersangka dan sudah ditahan dengan ancaman Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," jelas Kapolsek Tanah Abang AKBP Lukam Cahyono saat dihubungi detikcom, Sabtu (7/9/2019).

Keempat tersangka adalah Tasiman (22), M Iqbal Agus (21), Muhammad Nur Hasan (26), dan Supriyatna (40).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara enam orang lainnya, termasuk seorang perempuan, diserahkan ke panti dinas sosial untuk dilakukan pembinaan. Keenam orang itu diserahkan ke Dinsos karena tidak cukup bukti untuk diproses hukum.




Para pelaku sebelumnya diringkus polisi karena meminta paksa sejumlah uang kepada para pedagang pakaian dari Tasikmalaya yang keluar dari Blok F. Para pedagang tersebut berjualan setiap Senin dan Kamis.

Modus para pelaku adalah seolah-olah menjadi pengatur lalu lintas atau 'pak ogah'. Jika pedagang tidak memberikan uang, mereka menahan mobil tersebut.

"Kalau misalnya dikasih Rp 500 ribu atau tidak sesuai dengan harapan mereka, mereka tahan mobilnya," imbuhnya.

Aksi para pelaku ini meresahkan warga. Peristiwa tersebut menjadi viral di media sosial setelah direkam oleh seorang warga.

Halaman 3 dari 2
(mei/bar)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads