"Empat orang tersangka dan sudah ditahan dengan ancaman Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," jelas Kapolsek Tanah Abang AKBP Lukam Cahyono saat dihubungi detikcom, Sabtu (7/9/2019).
Keempat tersangka adalah Tasiman (22), M Iqbal Agus (21), Muhammad Nur Hasan (26), dan Supriyatna (40).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para pelaku sebelumnya diringkus polisi karena meminta paksa sejumlah uang kepada para pedagang pakaian dari Tasikmalaya yang keluar dari Blok F. Para pedagang tersebut berjualan setiap Senin dan Kamis.
Modus para pelaku adalah seolah-olah menjadi pengatur lalu lintas atau 'pak ogah'. Jika pedagang tidak memberikan uang, mereka menahan mobil tersebut.
"Kalau misalnya dikasih Rp 500 ribu atau tidak sesuai dengan harapan mereka, mereka tahan mobilnya," imbuhnya.
Aksi para pelaku ini meresahkan warga. Peristiwa tersebut menjadi viral di media sosial setelah direkam oleh seorang warga.
Halaman 3 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini